Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menolak permohonan penahanan kota terhadap tersangka Ratna Sarumpaet. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono
"Untuk tahanan kota tidak dikabulkan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11/2018).
Baca Juga
Alasannya, kata Argo, adalah penilaian subjektif dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Advertisement
"Alasannya masih dilakukan penahanan adalah subjektivitas penyidik. Artinya penyidik masih tetap melakukan penahanan," ujarnya.
Sebelumnya, pihak keluarga Ratna mengajukan surat permohonan tahanan kota bagi Ratna Sarumpaet. Kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin, mengatakan dirinya bersama pihak keluarga menjadi jaminan terkait permohonan tahanan kota tersebut.
Alasan Ajukan Tahanan Kota
Menurut dia, ada berbagai alasan mengajukan surat tersebut. Di antaranya adalah umur aktivis itu sudah memasuki 70 tahun.
"Kemudian obat ya, kan, jadi agak sedikit ini lah kalau sampe harus berada di rutan tentunya secara fisik maupun mentalnya bisa terpengaruh dengan usia lanjutnya, kan, sangat ini-lah ya," bebernya.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement