Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh nasional pada Kamis (8/11/2018) di Istana Negara, Jakarta.
Mereka antara lain Depati Amir dari Bangka Belitung, Abdulrahman Baswedan dari DI Yogyakarta, Pangeran Muhammad Noor dari Banjarmasin (Kalimantan Selatan). Kemudian, Kasman Singodimedjo dari Jawa Tengah, KH Syam'un dari Banten, serta Ibu Agung (Andi Depu) dari Sulawesi Barat.
Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 123/TK/Tahun 2018 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Advertisement
Acara penganugerahan gelar pahlawan nasional dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan Tahun 2018.
Gelar pahlawan diberikan langsung oleh Jokowi kepada ahli waris dari enam orang tokoh pahlawan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini
Pertimbangan dan Usulan
Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Laksma TNI Imam Suprayitno mengatakan, pemberian gelar pahlawan nasional ini setelah melalui pertimbangan dan usulan sejumlah pihak. Keputusan juga diambil berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Pasal 1 angka 1 yang dimaksud dengan gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara," kata Imam Suprayitno dalam keterangan tertulis.
Advertisement