Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membantah kondisi tersangka hoaks Ratna Sarumpaet lemah atau depresi.
"Kan, Polda punya dokter, punya poliklinik, punya Biddokkes ya. Jadi, kalau ada keluhan tahanan, semua tahanan pun dokter akan memeriksa. Seandainya perawatan kurang pun bisa kita rujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (8/11/2018).
Kata Argo, penyidik merasa pengajuan permohonan penahanan kota dirasa belum perlu bagi Ratna Sarumpaet, sehingga akhirnya ditolak. Meskipun faktor usia Ratna yang tua dan jaminan anaknya pun juga tak membuat penyidik mengabulkan permohonan tersebut.
Advertisement
"Ya, intinya penyidik sudah menyampaikan. Kalau penyidik tidak mengabulkan sudah saya sampaikan tadi ya," ujarnya.
Argo memastikan kondisi Ratna Sarumpaet dalam kondisi sehat.
"Normal ya, normal (kesehatan Ratna)," pungkas dia.
Permohonan Tahanan Kota Ditolak
Polda Metro Jaya kembali menolak permohonan penahanan kota terhadap tersangka Ratna Sarumpaet. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono
"Untuk tahanan kota tidak dikabulkan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11/2018).
Alasannya, kata Argo, adalah penilaian subjektif dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Alasannya masih dilakukan penahanan adalah subjektivitas penyidik. Artinya penyidik masih tetap melakukan penahanan," ujarnya.
Sebelumnya, pihak keluarga Ratna mengajukan surat permohonan tahanan kota bagi Ratna Sarumpaet. Kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin, mengatakan dirinya bersama pihak keluarga menjadi jaminan terkait permohonan tahanan kota tersebut.
Reporter: Ronald
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement