Sukses

Zumi Zola Dituntut 8 Tahun, KPK: Sudah Sesuai Pertimbangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tuntutan 8 tahun penjara yang diterima Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sudah sesuai.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tuntutan 8 tahun penjara yang diterima Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sudah sesuai. Tuntutan itu diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan salah satunya yaitu, sikap Zumi Zola selama persidangan.

"Ya tuntutan itu sudah dengan pertimbangan yang cukup ya, yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dan kemudian diusulkan pada pimpinan. Tentu saja karena kami juga melihat misalnya dalam beberapa kali pemeriksaan dan di persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 8 November 2018.

Selain itu, Zumi juga telah mengakui perbuatannya kepada majelis hakim. Febri mengatakan pihaknya juga menghargai sikap kooperatif Zumi Zola selama proses penyidikan hingga persidangan.

"Dalam beberapa kali pemeriksaan dan di persidangan juga terbaca, terdakwa mengakui beberapa perbuatan. Dan kami mempertimbangkan hal tersebut sehingga tuntutannya menjadi delapan tahun," jelas Febri.

Kendati begitu, KPK menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Zumi Zola. Menurut Febri, hal ini lantaran Politisi PAN itu belum memenuhi syarat sebagai JC. Adapun syarat untuk menjadi JC antara lain, bukan pelaku utama, membongkar keterlibatan pihak lain, dan mengakui perbuatannya.

"Jadi ada syarat-syarat yang ketat tidak cukup hanya dengan mengakui perbuatannya, tetapi juga tetap harus dilihat apakah seseorang itu pelaku utama atau tidak. Dan juga seberapa signifikan seorang yang mengajukan JC itu membuka peran pihak lain yang lebih besar," ucap Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Terbukti Terima Gratifikasi

Sebelumnya, Zumi Zola, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Zumi dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberi suap kepada DPRD Provinsi Jambi untuk pertanggungjawaban APBD 2017 serta pengesahan APBD 2018.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Jaksa merinci penerimaan gratifikasi yang diperoleh Zumi Zola dari sejumlah rekanan swasta yang kerap mengerjakan proyek-proyek di lingkup Provinsi Jambi. Uang gratifikasi tidak diterima secara langsung oleh mantan aktor tersebut, melainkan melalui dua orang dekatnya, yakni Asrul Pandapotan Sihotang dan Apif Firmansyah.

Sejak dilantik menjadi Gubernur Jambi pada 12 Februari 2016, Zumi Zola langsung memerintahkan dua anak buahnya tersebut mencari uang ke beberapa rekanan proyek untuk melunasi utang-utangnya selama masa kampanye.

Jaksa menyebut total penerimaan gratifikasi oleh Zumi sejak Februari 2016 hingga November 2017 sebesar Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000, dan 1 unit Toyota Alphard.

Ia juga dituntut telah melakukan tindak pidana memberi suap kepada DPRD Provinsi Jambi untuk pembahasan APBD dua tahun anggaran 2017 dan 2018.

Total pemberian suap untuk dua tahun anggaran tersebut sebesar Rp 16 miliar dengan rincian tahun anggaran 2017 Zumi Zola melalui anak buahnya, yakni Kabid Bina Marga Provinsi Jambi, Arfan memberi suap sebesar Rp 12.940.000.000 sementara tahun anggaran 2018 ia memberi suap Rp 3.400.000.000. Uang suap tersebut disebut sebagai uang ketok palu.

Â