Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai saksi kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Dalam pemeriksaan itu, penyidik memutar rekaman hasil sadapan komunikasi Idrus Marham dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut dalam rekaman itu diduga terdapat pembicaraan soal jatah USD 2,5 juta terkait proyek PLTU Riau-1.
"Terhadap Idrus Marham yang diperiksa sebagai saksi, tadi diperdengarkan rekaman komunikasi antara dirinya dengan ES (Eni Saragih) terkait USD 2,5 juta. Penyidik perlu memperdalam beberapa fakta terkait hal tersebut," jelas Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 8 November 2018.
Advertisement
Usai diperiksa, mantan Menteri Sosial itu membantah adanya pembicaraan jatah USD 2,5 juta dengan Eni terkait proyek PLTU Riau-1.Politikus Partai Golkar itu justru meminta agar pertanyaan itu disampaikan pada Eni.
"Apanya. Enggak pernah saya bilang-bilang ke Kotjo. Ah mana. Nanti sama ibu Eni saja," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Permintaan Fee untuk Idrus Marham
Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, tim jaksa penuntut umum pada KPK sempat memutar rekaman sadapan percakapan. Dalam rekaman itu, terungkap bahwa adanya permintan fee untuk Idrus Marham dari proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Percakapan yang diputar tim Jaksa KPK itu terjadi antara Idrus Marham dengan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang juga kader Partai Golkar. Dalam percakapan tersebut, Idrus diduga meminta jatah 2,5 Juta Dollar Ameriksa Serikat kepada Johannes B. Kotjo.
Advertisement