Sukses

Asuransi Rp 1,25 M dari Lion Air Akan Cair Usai Proses Identifikasi Tuntas

Sebagian besar keluarga atau ahli waris korban sudah melengkapi administrasi guna pencairan asuransi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Asuransi senilai Rp 1,25 miliar yang dijanjikan manajemen Lion Air belum dicairkan hingga hari ini. Kabarnya, dana tersebut baru akan diserahkan setelah proses identifikasi terhadap korban tuntas.

"Belum berproses, setelah ini (proses identifikasi) kelar, baru kami proses ya biar jangan sampai polemik kok ini dapat ini belum. Biar semua proses dulu dari sini sudah selesai," ujar Manager Planning and Development Lion Air Ivra Jones Barends di Rumah Sakit Polri Jakarta, Minggu 11 November 2018 seperti dikutip dari Jawapos.com.

Kendati demikian, sebagian besar keluarga atau ahli waris korban sudah melengkapi administrasi guna pencairan asuransi tersebut. Terkait surat kematian yang menjadi salah satu syarat klaim asuransi, jika nanti ada jenazah yang akhrinya tidak teridentifikasi, pihaknya lah yang akan mengurus surat tersebut.

"Itu tanggung jawab Lion Air untuk mengurusi surat keterangan kematian di Dukcapil. Berdasarkan manifes dan laporan kejadian itu," tutur Ivra.

Sementara pihaknya memastikan akan tetap memfasilitasi penginapan bagi keluarga korban hingga seluruh proses selesai.

"Kami tunggu sampai proses di sini, bila tidak ada lagi body part yang diidentifikasi, mereka akan tetap di sana," imbuhnya.

Namun dia berharap agar proses identifikasi seluruh jenazah tuntas. "Sementara ini (targetnya) sampai 31 November, sementara ya. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa selesai," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kewajiban Lion Air

Pihak Lion Air Group berjanji memenuhi kewajibannya untuk memberi santunan kepada keluarga korban dari jatuhnya pesawat mereka di perairan Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat. Untuk asuransi, mereka menggelontorkan dana Rp 1,25 miliar untuk ahli waris masing-masing korban.

Managing Director Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro mengatakan, jumlah tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

"Disampaikan di situ jika ada penumpang terlibat kecelakaan maka angkutan udara bisa memberikan asuransi sekitar Rp 1,25 miliar," ujarnya di Rumah Sakit Polri.

Saksikan berita Jawapos lainnya di sini.