Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono. Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran kegiatan fiktif.
"BTJ (Budi Tjahjanto) akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/11/2018).
Advertisement
Baca Juga
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono (BTJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran kegiatan fiktif agen jasa persero dalam asuransi minyak dan gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan sekitar Rp 15 miliar. Budi selaku Direksi Jasindo memerintahkan dan menunjuk perseorangan menjadi agen terkait dua proses pengadaan tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Pada tahun 2009, BP Migas mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di KKKS. Panitia pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas mengumumkan PT Jasindo ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium.
Pemimpin Konsorsium
Â
Selanjutnya, dalam pengadaan kedua juga ditunjuk satu orang agen. Pada 2012 dilakukan proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-KKKS tahun 2012-2014.
Jasindo ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium yang anggotanya Asuransi Jasindo, Tugu Pratama Indonesia, Astra Buana, Wahana Tata, Central Asia, dan Adira Dinamika.
Dua orang agen yang ditunjuk terkait proses pengadaan itu diberikan komisi lantaran dianggap berjasa dalam pemenangan lelang di BP Migas. Diduga komisi yang diterima kedua agen itu kemudian juga mengalir ke sejumlah pejabat PT Jasindo.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement