Sukses

Jual Tanah, Setya Novanto Kembali Cicil Uang Pengganti Korupsi E-KTP ke KPK

Setya Novanto menyerahkan sertifikat tanah miliknya yang berada di Kawasan Jatiwaringin, Bekasi kepada KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima cicilan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menyerahkan sertifikat tanah miliknya yang berada di Kawasan Jatiwaringin, Bekasi kepada KPK. Tanah tersebut kini sudah dibayar oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebesar Rp 6.435.322.000.

"Kantor BPN Bekasi membayarkan uang pengganti untuk tanah Setya Novanto yang dilewati jalur kereta cepat Bandung-Jakarta sebesar Rp 6.435.322.000," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (12/11/2018).

Febri mengatakan, tim jaksa eksekusi dari Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi KPK) akan menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada BPN Bekasi sebagai tindak lanjut pembayaran uang ganti rugi atas tanah Setya Novanto.

"KPK telah menerima pembayaran uang pengganti tersebut melalui setoran, disampaikan pada rekening penampungan KPK untuk selanjutnya segera disetor ke kas negara," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Cicilan Sebelumnya

Sebelumnya, KPK sempat menyita uang mantan mantan Ketua DPR Setya Novanto sebesar Rp 862 juta. Setya Novanto juga tercatat sudah beberapa kali mencicil uang pengganti.

Pertama sebesar Rp 5 miliar, USD 100 ribu, serta Rp 1,1 miliar. Pihak Setya Novanto juga berencana menjual rumah di kawasan Cipete, namun hingga kini belum teraliasasi.

Pengadilan Tipikor mewajibkan Setya Novanto untuk membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta. Setya Novanto juga dihukum penjara 15 tahun atas korupsi e-KTP tersebut.