Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap pemasok ganja kepada pemain sinetron Claudio Martinez, berinisial AHO. AHO ditangkap di kawasan Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat.
"Iya, pemasok sudah kami amankan pada Jumat malam lalu, tanggal 9," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz di Jakarta, Senin (12/11/2018).
Saat ditangkap, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Hingga kini, AHO dan barang bukti itu masih diperiksa kepolisian.
Advertisement
"Saat diamankan, barbuk narkoba nihil, tapi ada petunjuk transaksi jual beli yang sedang kami teliti apakah bisa jadi alat bukti, sekarang masih pengembangan lanjutan," kata Erick.
Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat telah menangkap pesinetron Claudio Martinez. Bintang sinetron 'Tendangan Si Madun' ini ditangkap karena positif menggunakan narkoba jenis ganja di kediamannya di Jalan kawasan Depok, Jawa Barat.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Friendriz mengatakan, Claudio memakai narkoba sebelum tinggal atau berada di Indonesia. Claudio Martinez masuk ke Indonesia tahun 2001.
"Yang bersangkutan itu memakai sejak di negaranya dulu. Kemudian masuk ke Indonesia 2001, 2001-2002 sudah main bola, dan di sana pun yang bersangkutan tersangka menggunakan narkoba," kata Erick saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu 10 November 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ancaman Penjara
Claudio Martinez terjerat kasus narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pesinetron berusia 38 tahun tersebut terbukti menggunakan ganja.
Claudio Martinez ditangkap kepolisian di kediamannya di kawasan Depok, Jawa barat. Bintang sinetron Tendangan Si Madun ini dibekuk tanpa melakukan perlawanan.
"Enggak (tidak melawan) dia sangat kooperatif sekali. Intinya dia menyesal pengin berubah cuma proses hukum tetap jalan," papar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, Jumat 9 November 2018. Â
Karena kasus ini, Claudio Martinez dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari kedua pasal, Martinez juga dikenakan ancaman pidana penjara minimal empat tahun.
Advertisement