Liputan6.com, Jakarta - Polisi tengah menyelidiki insiden terbaliknya kabin bianglala di Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS), Yogyakarta. Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan kecelakaan wahana, maka pengelola bianglala tersebut bisa dipidana.
"Bisa kalau ada kelalaian. Kalau dia prosedurnya harus dicek, harus diganti sparepart-nya misalkan, suku cadangnya harus diganti ternyata tidak, ya salah dia. Bisa dikenakan (pasal) kelalaian," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).
Baca Juga
Setyo menuturkan, jerat pidana dapat diterapkan meski tak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Advertisement
"Kan yang luka ada. Luka-luka pun bisa, menyebabkan orang luka," katanya.
Jenderal bintang dua itu mengingatkan, seluruh pengelola wahana permainan bianglala untuk betul-betul memperhatikan keselamatan. Sebab permainan tersebut menyangkut jiwa manusia.
"Jadi jangan hanya melaksanakan untuk keuntungan, tetap perhatikan keselamatan. Keselamatan nomor satu," ucap Setyo menandaskan.
Kabin Terbalik
Sebelumnya, pengunjung pasar malam di Yogyakarta dihebohkan dengan insiden terbaliknya kabin wahana bianglala pada Minggu 11 November 2018 malam. Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 malam.
Saat itu, wahana rekreasi tersebut beroperasi seperti biasa. Namun tiba-tiba kabin bianglala tersangkut dan saling mengait. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Warga yang menaiki wahana tersebut berhasil dievakuasi sebelum aparat kepolisian datang. Mereka langsung pulang ke rumah masing-masing tanpa diantar pihak pengelola periksa ke rumah sakit.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement