Liputan6.com, Jakarta - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom mengaku dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi Bank Century. Miranda diperiksa kurang lebih 2 jam oleh tim lembaga antirasuah.
"Masih penyelidikan mengenai Century. Enggak ada pertanyaan baru, cuma yang lama, diklarifikasi," ujar dia usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).
Miranda tak mengakui dirinya terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan saat diterangkan bahwa namanya disebut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Century, Miranda membantahnya.
Advertisement
"Tidak ada," kata dia.
Dalam putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, hakim menyebut Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century secara bersama-sama.
Budi yang sudah divonis 15 tahun penjara di tinggkat kasasi Mahkamah Agung (MA) disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.
Kemudian Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Nama Lain
Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.
Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Advertisement