Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah berdiskusi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait adanya 40 mantan napi korupsi yang menjadi caleg yang tersebar hampir di semua partai politik peserta Pemilu 2019. Lembaga antirasuah itu mendesak agar nama-nama caleg mantan napi korupsi itu diungkapkan kepada publik.
"Kami tentu saja memandang dalam konteks pemenuhan hak publik, hak pemilih untuk tahu siapa yang akan mereka pilih agar tidak salah pilih. Kemudian kami mengatakan pada prinsipnya dalam diskusi tersebut, itu hal yang bisa dilakukan ke depan bersama-sama," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Selasa (13/11) seperti dikutip dari Jawapos.com.
Baca Juga
Lebih lanjut, Febri mengimbau pemilih untuk tidak memilih caleg yang tidak berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dan mengajak warga menolak serta tidak memilih caleg yang memberikan uang suap agar dipilih saat pemilu berlangsung.
Advertisement
"Untuk mencegah (korupsi terulang lagi) harapannya agar masyarakat memilih secara hati-hati. Jangan memilih orang yang tidak berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Apalagi yang pernah melakukan korupsi dan orang-orang yang coba menawarkan uang untuk membeli suara. Kami pandang itu tidak layak dipilih. Uangnya harus ditolak dan orangnya tidak layak dipilih," ungkapnya.
Â
Pilih Caleg Berkualitas
Lebih lanjut, Febri juga meminta agar masyarakat berhati-hati menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019. Tujuannya agar para caleg yang terpilih nantinya tidak menambah daftar kasus korupsi di Indonesia.
Pasalnya, KPK sudah cukup banyak memproses pelaku korupsi. Untuk anggota legislatif yang diproses ada sekitar 69 anggota DPR dan 149 anggota DPRD. Ia berharap tidak ada orang ke-70 atau selanjutnya.
"Kami harap korupsi tidak lagi terjadi. Ini sekaligus imbauan kepada pihak terkait karena momen pemilu legislatif akan dilakukan nanti," imbuhnya.
KPU berencana akan mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) mantan napi korupsi yang mengikuti kontestasi Pemilu 2019 melalui situs resmi KPU. Dalam situs tersebut juga akan ditampilkan nama, daerah pemilihan, hingga asal partai caleg. Namun, KPU masih perlu membahas mengenai waktu pengumuman tersebut. (Melissa Octavianti)
Â
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement