Sukses

Soal Keterlibatan Bupati Temanggung, KPK Tunggu Hasil Sidang Eni Saragih

Eni juga disebut meminta uang kepada Kotjo untuk biaya kampanye suaminya, Muhammad Al Khadziq.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut aliran suap PLTU Riau-1 digunakan untuk kepentingan Pilkada Kabupaten Temanggung. Diduga uang tersebut untuk pemenangan Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq dari Partai Golkar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihak lembaga antirasuah akan menunggu hasil persidangan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih yang merupakan istri dari Al Khadziq.

"Saya kira nanti kita lihat di proses persidangan ya, karena untuk Eni sendiri baru akan dibawa ke persidangan," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).

Berdasarkan dakwaan terhadap pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes B Kotjo, disebutkan Eni dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menerima suap PLTU Riau-1 sebesar Rp 4,7 miliar.

Dari angka itu, sebanyak Rp 4 miliar diduga digunakan untuk Munaslub Golkar yang mengukuhkan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar. Selain itu, Eni juga disebut meminta uang kepada Kotjo untuk biaya kampanye suaminya, Al Khadziq.

Untuk mendalami dugaan tersebut, KPK hari ini memeriksa anggota DPRD Temanggung Slamet Eko Wantoro.

Slamet yang merupakan Sekretaris DPC PPP Temanggung ini diketahui merupakan salah satu tim sukses pasangan Muhammad Al Khadziq dan Heri Ibnu Wibowo. Pasangan tersebut diusung Gerindra, PPP, Golkar dan PAN. Al Khadziq juga sempat diamankan dalam OTT terhadap Eni.

Febri mengatakan, pemeriksaan Eko untuk mendalami informasi tentang dugaan aliran dana terkait PLTU Riau-1 untuk salah satu kontestan pada Pilkada di Temanggung.

"Aliran dana kami dalami lebih lanjut. Karena ada dugaan aliran dana, penggunaannya untuk apa juga jadi perhatian bagi KPK. Sejauh mana tim sukses ini mengetahui indikasi aliran dana tersebut dan digunakan untuk apa saja," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tetapkan 3 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika pihaknya berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

Â