Sukses

BNN Gagalkan Upaya Penyelundupan 38 Kg Sabu di Perairan Langsa Aceh

Selain menyita barang bukti, BNN juga menangkap empat orang tersangka. Satu orang meninggal dunia setelah ditindak tegas lantaran melawan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai dan TNI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 38 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi di perairan Langsa, Aceh.

Selain menyita barang bukti, BNN juga menangkap empat orang tersangka. Satu orang meninggal dunia setelah ditindak tegas lantaran melawan.

"Dilakukan penangkapan terhadap empat tersangka bernama Saiful Nurdin alias Pun, Musliadi, Muhammad Fauzi, dan Munzilin Ismail alias Apali," kata Kepala BNN Komjen Heru Winarko di Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Rabu (14/11/2018).

Heru mengatakan, satu tersangka yang ditindak tegas oleh petugas bernama Burhanuddin alias Burhan. Menurut dia, Burhan ditangkap saat mengendalikan kembali penyelundupan narkotika dari Penang Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di Perairan Langsa, Aceh.

"Burhan pada saat penangkapan melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dan mengakibatkan tersangka meninggal," jelasnya.

Heru menyebut barang bukti berupa 38 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi ditemukan di kawasan perkebunan sawit masyarakat di Kampung Asam Peuteuk Langsa Lama, Kota Langsa. Lokasi tersebut adalah tempat Musliadi dan Saiful Nurdin menyimpan dan menyembunyikan barang narkotika.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Keempat tersangka itu terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: