Sukses

KPK Kembali Panggil Idrus Marham Terkait Suap PLTU Riau-1

Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Idrus akan diperiksa sebagai tersangka.

"IM (Idrus Marham) dimintai keterangan sebagai tersangka suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati, Jumat (16/11/2018).

Selain Idrus, KPK juga akan memeriksa saksi dari pihak swasta bernama Indri Savanti Purnama Sari. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Idrus Marham.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Yayuk.

Dalam kasus ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Peran Idrus

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-1 sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.