Liputan6.com, Pasuruan - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengajak masyarakat untuk tak khawatir lagi menabung di bank. Menurutnya, saat ini sudah ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang akan menjamin dana nasabah.
Misbakhun menyampaikan hal itu dalam seminar nasional bertema ‘Peran dan Fungsi Lembaga Penjaminan dalam Menjaga Stabilitas Perbankan Indonesia' di Desa Wonosari, Kecamatan Gondangwetan, Pasuruan, Jawa Timur, Kamis 15 November 2018. Legislator Golkar itu mengatakan, bank perkreditan rakyat (BPR) kini sudah menjadi peserta penjaminan LPS.
Baca Juga
"Ini pentingnya LPS melakukan langkah sosialisasi di daerah-daerah. LPS yang awalnya hanya menjamin nasabah sebesar Rp 100 juta, sekarang sudah diperbesar sampai Rp 2 miliar," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (16/11/2018).
Advertisement
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Timur II yang meliputi Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo itu menambahkan, bank termasuk BPR yang kinerjanya tak bagus pasti tak akan diizinkan memiliki produk tabungan. Sedangkan bank yang nakal, pasti bakal ditindak.
Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, semua penduduk Indonesia mempunyai hak untuk mengetahui segala hal yang menjadi tugas dan tanggung jawab LPS sesuai amanat undang-undang. Karena itu, sosialisasi tentang LPS harus sampai ke desa-desa.
Untuk itu pula Misbakhun sering mengajak mitra kerja Komisi XI DPR seperti LPS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk ikut langsung terjun ke masyarakat.
“Saya selalu mengajak mitra saya untuk melakukan sosialisasi ke desa-desa agar masyarakat tahu,” tegasnya.
Sosialisasi Makin Mudah
Misbakhun menambahkan, sosialisasi saat ini makin mudah. Terlebih, lebih dari 80 persen rakyat Indonesia menikmati internet. Namun sosialisasi melalui pertemuan langsung dengan masyarakat akan lebih mengena. Karena itu Misbakhun juga mengajak LPS bertemu konstituennya.
“Saya juga merasa berkewajiban untuk menghadirkan LPS di daerah pemilihan saya. Ini sebagai tanggung jawab saya sebagai wakil rakyat di dapil,” tambahnya.
Pada akhir acara, Misbakhun membuat sayembara. Pertanyaannya adalah nomor dan tahun undang-undang tentang LPS. Salah satu peserta seminar bernama M. Toriq Ilham langsung maju untuk menjawab pertanyaan Misbakhun.
”Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004,” ujar siswa SMA Negeri 1 Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan itu.
Misbakhun lantas memberikan hadiah kepada peserta sayembara. Ada tujuh peserta sayembara yang menerima hadiah masing-masing Rp 200 ribu dari politikus yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Joko Widodo itu.
Advertisement