Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan empat tersangka kasus dugaan suap fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Keempat tersangka tersebut yakni, mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, terpidana suap proyek Bakamla Fahmi Darmawansyah, ajudan Kalapas Sukamiskin Hendry Saputra, dan orang kepercayaan Fahmi Darmawansyah bernama Andri Rahmat.
"Keempatnya telah diberangkatkan ke Lapas Sukamiskin Bandung sekitar pukul 10.00 WIB untuk kebutuhan persidangan di PN Tipikor Bandung," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jumat (16/11/2018).
Advertisement
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sebanyak 40 saksi untuk para tersangka. 40 saksi tersebut terdiri dari Dokter di Lapas Sukamiskin, Dirjen Pemasyarakatan, Anggota jaga regu 4 Lapas Sukamiskin, staf keamanan di kesatuan Lapas Sukamiskin, serta pihak swasta.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya suap peizinan dan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Sel Mewah
Dalam operasi senyap itu KPK menemukan ada sel mewah yang memiliki pendingin udara, pemanas air, kulkas hingga toilet duduk. Sel tersebut diketahui dihuni oleh Fahmi Darmawansyah selaku narapisana kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Wahid dan Fahmi pun dijadikan tersangka dalam kasus ini bersama dua orang lainnya. Yakni Andri yang merupakan tahanan pendamping Fahmi serta Hendry Saputra selaku orang kepercayaan Wahid.
Wahid diduga menerima suap berupa uang Rp 279.920.000 dan USD 1.400 serta dua mobil jenis Mitsubishi Fortuner dan Mitsubishi Triton Exceed yang kini sudah diamankan pihak KPK.
Saksika video pilihan di bawah ini:
Advertisement