Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima total pengembalian uang Rp 8 miliar dari mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Uang tersebut merupakan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Hingga hari ini ada total Rp 8 miliar uang yang diterima. Uang telah dikembalikan dan masuk dalam rekening penampungan KPK," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).
Sementara itu, penyidik KPK memeriksa 3 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Washington Pane, Taufan Agung Ginting, dan John Hugo Silalahi.
Advertisement
"Penyidik mengonfirmasi kepada tiga tersangka itu tentang barang bukti yang terkait dengan penerimaan uang oleh tersangka," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Ditahan
Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.
Dalam perjalanannya, penyidik KPK sudah menahan beberapa anggota DPRD Sumut usai diperiksa sebagai tersangka. Sebagian dari mereka juga sudah mengebalikan uang ke rekening penyimpanan KPK.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement