Sukses

Beda dengan PSI, PBNU Dukung Perda Syariah, Asal...

Said Aqil menilai Perda Syariah sangatlah bagus, sebab dapat dikeluarkan ketika adanya kegiatan maksiat dalam suatu daerah. Yakni, suatu kepala daerah dapat melakukan penolakan dengan Perda Syariah itu.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siroj mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan PSI yang menolak adanya Perda Syariah.

"Iya saya tidak sependapat. Saya ormas tidak sependapat, itu kan pendapatnya PSI," ujar Said Aqil di kantor LPOI, Kramat, Jakarta Pusat, Sabtu (17/11/2018).

Dia menilai Perda Syariah sangatlah bagus, sebab dapat dikeluarkan ketika adanya kegiatan maksiat dalam suatu daerah. Yakni, suatu kepala daerah dapat melakukan penolakan dengan Perda Syariah itu.

"Kita harus tahu kondisi seperti itu, misalkan saya kepala daerah tertentu banyak sekali pelacuran, minum-minuman keras. Kita terpaksa mengeluarkan Perda itu," ucapnya.

Sementara itu, Said mengimbau masyarakat tidak terlalu ambil pusing dengan pernyatan PSI mengenai Perda Syariah. Sebab hal tersebut hanya akan melambungkan nama partai pimpinan Grace Natalie.

"Kalau ada orang berpendapat, apalagi dari partai kecil, kita serius menanggapi bisa jadi besar nantinya. Malah kita jadi membesarkan (nama) PSI nanti," jelasnya.

Sebelumnya, PSI dalam pernyataan misi jika mengisi parlemen, menyebut menolak Perda Syariah dan Perda Injil demi mencegah intoleransi dan diskriminasi. Pernyataan yang dilontarkan Grace Natalie itu pun menuai reaksi.

Salah satunya yakni, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Grace dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penistaan agama.

Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Zulkhair menilai, pernyataan Grace lebih parah dibandingkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat terjerat penistaan agama.

Sedangkan, dugaan tindak pidana penistaan agama dari pernyataan Grace terdapat pada tiga poin yakni menyatakan bahwa peraturan daerah (perda) menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi, serta intoleransi. "Menurut hemat saya, secara ilmu hukum ini lebih parah dari Ahok," kata Eggi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

PSI Sayangkan Laporan Polisi Eggi Sudjana

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyayangkan sikap Eggi Sudjana dan pihak lainnya yang melayangkan laporan ke polisi terkait perbedaan pandangan soal keberadaan peraturan daerah (Perda) berlandaskan agama.

"Bang Eggi punya nomor telepon saya, tapi kenapa enggak telepon saya. Teleponnya pihak kepolisian. Sayang banget. Dikit dikit (lapor)," tutur Grace di di Jokowi Center, Jalan Ki Mangunsarkoro 69, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/11/2018).

Menurut Grace, pihaknya sangat membuka ruang diskusi untuk membahas berbagai pendapat yang dinilai berseberangan oleh kalangan lain. Jangan hanya karena berbeda pendapat, langsung begitu saja memainkan ranah hukum yang sarat dengan kepentingan tertentu.

"Ini juga sekaligus pendidikan politik kepada masyarakat kita. Sekarang ini kalau berbeda, seolah-olah salah. Ayo dong kita diskusi. Kita saling, ya di mana poin tidak setujunya, jadi jangan enggak setuju, lapor, pidana, polisikan. Bisa rusak nih penjara penuh dengan orang-orang yang dilaporin hanya karena berbeda," jelas dia.

Hal ini juga berlaku untuk para politisi dan partai lain yang juga memiliki pandangan berbeda. Apalagi bagi mereka yang sudah senior di dunia perpolitikan.

"Didiskusikanlah. Ini perlu pendidikan politik juga. Dan kalau itu datang dari politisi-politisi senior, kami justru menyayangkan ya. Kita ini pendatang baru di politik, tapi kami justru open untuk diajak diskusi. Kita bersedia kok, kami menjelaskan kenapa kami mengambil posisi ini. Jadi jangan lapor, ngobrol saja belum," Grace menandaskan.

Eggi Sudjana melaporkan Grace Natalie ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat 16 November 2018 atas dugaan ujaran kebencian. Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM.