Liputan6.com, Jakarta - Ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu ternyata memiliki harta kekayaan yang fantastis. Dia telah menjadi tersangka atas kasus dugaan suap sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di kabupaten tersebut.
Merujuk pada data Laporan Harya Kekayaan Penyelanggara Negera (LHKPN), kader Partai Demokrat itu memiliki harta mencapai Rp 54.477.973.711 atau Rp 54,4 miliar.
Baca Juga
Harta tersebut dilaporkannya pada 23 Maret 2016 kala menjabat sebagai Bupati Petahana Pakpak Bharat‎.
Advertisement
Berupa apa sajakah harta Bupati Pakpak Bharat ini hingga nilainya sebesar Rp 54,4 miliar?Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Punya Banyak Tanah dan Bangunan
Kekayaan yang dimilik Bupati Pakpak Bharat lebih didominasi oleh kepemilikan tanah serta bangunan. Tercatat Ketua DPC Partai Demokrat ini memiliki harta tak bergerak yang nilainya mencapai Rp 52 miliar.
Harta itu berupa 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah. Yakni di Jakarta, Kota Medan, Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, serta di Kabupaten Pakpak Bharat.
Advertisement
2. Mobil serta Logam Mulia
Dalam kurun waktu setahun, kekayaan Remigo Yolanda Berutu naik hingga mencapai Rp 2 miliar.
Hal ini berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 15 Juli 2019, sang bupati tercatat mempunyai harta sebesar Rp 52 miliar dan USD 52 ribu.
Tercatat untuk harta bergerak, Remigo punya mobil merek Hyundai tahun 2013 yang nilainya Rp 350 juta.
Dia juga memiliki simpanan logam mulia senilai Rp 420 juta serta benda bergerak lainnya sejumlah Rp 85 juta.
Â
3. Surat Berharga Senilai Rp 1 Miliar
Selain itu, Bupati Pakpak Bharat ini juga memiliki surat berharga senilai Rp 1 miliar‎ serta giro dan setara kas lainnya yang nilainya Rp 173 juta.
Remigo bahkan tercatat tidak memiliki utang maupun piutang.Â
Meski harta melimpah, KPK menduga Remigo menerima suap untuk mengamankan perkara hukum yang menjerat istri Remigo yang saat ini tengah ditangani penegak hukum di Kota Medan.Â
Advertisement