Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan baru terkait bus antar-jemput pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI.
Jika sebelumnya, untuk jam pulang bus antar jemput beroperasi pukul 16.00 WIB, Anies mengubahnya menjadi pukul 19.00 WIB.
"Mulai hari ini bus-bus berangkatnya jam 19.00 WIB. Bagi mereka mau pulang pulang lebih awal silakan naik kendaraan umum," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (19/11/2018).
Advertisement
Anies mencatat, sekitar 1.900 PNS DKI pulang ke rumah masing-masing menggunakan bus khusus antar jemput tersebut. Sebelumnya, operasional jam pulangnya pukul 16.00 WIB. Imbasnya, banyak pegawai yang ingin cepat-cepat pulang.
"Jadi kalau sudah jam 16.00 WIB katanya sudah banyak antrean di tempat menunggu bus," ucap dia.
Anies menilai, kebijakan sebelumnya harus direvisi sebab mempengaruhi kinerja pegawai.
"Saya menerima keluhan dari para atasan. Pak Gubernur jam setengah 4 anak buah saya semuanya sudah berkemas, jam 4 kurang sudah berada di tempat finger print, begitu jam 4 teng langsung menuju bus," ujar dia.
"Jadi bukan satu sikap kerja yang baik," dia melanjutkannya.
Karenanya, terhitung hari ini diberlakukan kebijakan baru. Bus khusus mengangkut PNS yang lembur. Sedangkan, bagi yang mau pulang tepat waktu silakan gunakan kendaran umum.
"Kami memfasilitasi yang kerjanya tambah," tukas Anies Baswedan.
Saksikan video pilihan di bawah ini: