Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyampaikan tuduhan pada dirinya atas dugaan penistaan agama kepada Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. PSI dan Komnas Perempuan juga turut membahas beberapa peraturan dan kebijakan yang dirasa menyasar kaum perempuan.
Ketua Komnas Perempuan, Azriana Manalu mengatakan, peraturan daerah (perda) berdasarkan agama memang beberapa dirasa membatasi ruang gerak perempuan. Namun, tuduhan penistaan agama terhadap Grace sendiri belum tentu dapat dilihat sebagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
"Kalau menyampaikan pendapat itu hak konstitusi. Kalau dianggap menista, kan proses hukum sedang berjalan. Grace juga sedang dilaporkan. Biarkan proses hukum berjalan. Grace sebagai pihak yang dilaporkan bisa melakukan upaya membela diri," ujar Azriana di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta, Senin (19/11).
Advertisement
Azriana mengatakan, pembicaraan mereka pun sebenarnya lebih banyak membahas cerita dimana diskriminasi itu terjadi.
"Misalnya kawan-kawan PSI sampaikan persoalan mereka dalam kaitannya perempuan yang maju dalam politik praktis dari pelecehan sosial, dan sebagian besar pelecehan sosial dan serangan yang ditujukan kepada mereka menyasar kebutuhan seksual," ujar Azriana.