Sukses

HEADLINE: Kepala Daerah Antre Masuk Tahanan KPK, Efek Jera Tak Mempan?

Dengan tertangkap Bupati Pakpak Bharat Remigo, KPK sudah menangani 104 kepala daerah dalam perkara korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan kepala daerah sebagai tersangka. Kali ini, Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu.

Bupati asal daerah Sumatera Utara ini diduga menerima suap terkait proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.

Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) Remigo terkait dugaan suap proyek di Dinas PU Pakpak Bharat pada Sabtu tengah malam 17 November 2018 di kediamannya di Medan.

KPK juga menciduk lima orang lainnya di Jakarta dan Medan, yaitu kepala dinas setempat, PNS, dan pihak swasta pada Minggu 18 November 2018.

Ketua KPK Agus Rajardjo menjelaskan, Remigo diduga menerima Rp 550 juta. Duit tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istrinya yang sedang ditangani penegak hukum di Medan.

Penangkapan ini menambah deretan kepala daerah yang terbelit kasus di KPK. Dengan tertangkap Remigo, KPK sudah menangani total 104 kepala daerah dalam perkara suap. Terhitung sejak 2012, sudah ada 37 kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi.

"Sekali lagi kami menyampaikan keprihatinan. Kalau kita lihat tahun 2018 ini, ini adalah OTT yang ke-27. Jadi, kita patut prihatin. Sekali lagi salah satu pimpinan daerah. (Kami) sangat menyesalkan, sangat prihatin, kenapa ini terus berulang,?" kata Agus di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu 18 November 2018.

Menurut dia, hal ini semestinya mendapat perhatian serius dari pemerintah. Pemerintah diminta untuk mengevaluasi birokrasi hingga tingkat daerah agar kepala daerah tak lagi masuk dalam jajaran pihak yang diamankan dalam OTT.

"Hingga hari ini KPK telah menangani total 104 kepala daerah. Mudah-mudahan ini juga jadi bahan untuk pemerintah segera mengevaluasi apa yang perlu dilakukan," ujar Agus pada 18 November 2018.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai, terus berulangnya kepala daerah tertangkap tangan lebih pada karakter dan integritas yang tidak sesuai. Seharusnya, kepala daerah memiliki karakter melayani, berinteritas, jujur, peduli, mandiri, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil dan seterusnya.

"Kalau bermasalah dengan karakter dan integritas itu, maka Anda mau bikin sistem dan gaji kayak apa saja, pasti suatu saat akan berpotensi ketemu sama KPK," kata dia kepada Liputan6.com, Senin (19/11/2018).

Dia mengatakan, integritas di negeri ini masih sangat rentan. Dari barat sampai ke timur Indonesia, belum berubah secara signifikan sampai saat ini.

"Itu sebabnya di beberapa daerah atau lembaga, istri pejabat ikut cawe-cawe sering, jadi bahan pergunjingan dan olok-olok, tidak jarang masih saja terjadi," ujar Saut.

Saut mengatakan, sudah banyak hal yang dilakukan KPK untuk mencegah korupsi kepala daerah terulang. Salah satunya melalui Sistem Informasi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan - KPK. Program ini melengkapi banyak program pencegahan lainnya mulai dari tunas integritas dan lainnya.

"Wah... mau dari mana lagi ya. Uang negara untuk pencegahan korupsi yang disalurkan lewat KPK itu besar. Yang dilakukan lewat banyak kegiatan antara lain korsupgah.kpk.go.id. Ini dashboards ada 7 perioritas rencana aksi yang dilakukan tiap propinsi dan kabupaten/kota," kata dia.

Sementara itu, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch ( ICW) Donal Fariz mengatakan, permasalahan mendasar dari korupsi kepala daerah yang terus terulang karena tidak ada politik hukum untuk memperbaiki kondisi ini. Kepala daerah hanya diganti setelah tertangkap, akan tetapi tidak ada perubahan serius di level parpol.

Selain itu, tidak ada tawaran proposal perbaikan kondisi tersebut dari pemerintah dan DPR. Yang ada justru mereka berpikir hanya bypass dengan mengganti pilkada langsung menjadi tidak langsung. 

"Jadi menurut saya, kenapa ini terus terjadi, selain karena si kepala daerah juga korup, tapi sistem perpolitikan kita juga tidak diubah secara signifikan oleh pengambil kebijakan oleh pemerintah dan DPR," kata Donal kepada Liputan6.com, Senin (19/11/2018).

Untuk mencegah korupsi kepala daerah, lanjut Donal, maka perlu pembenahan partai politik. Pembenahan partai ini pun, kata dia, sudah sampai level darurat.

"Karena partai itu problem hulu, sementara korupsi yang terjadi adalah problem hilirnya. Jadi benahi partai secara total. Jangan lagi ada kompromi. Kalau enggak, akan terjadi terus, tinggal giliran saja," ucap Donal.

Dia menilai, korupsi yang dilakukan kepala daerah makin parah karena parpol makin ugal-ugalan. Partai meminta mahar kepada calon kepala daerah yang mengikuti pilkada, walaupun parpol selalu beralasan tidak ada pungutan.

"Jadi parpolnya. Karena mau dibenahin apapun sistem pilkada kita, kalau parpol tidak dibenahi, hanya bolak-balik saja," kata Donal.

2 dari 4 halaman

Belum Ada Efek Jera?

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril menilai, belum banyak perubahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah karena masih banyak kepala daerah yang korupsi. Tradisi meminta suap atau menerima suap masih terjadi.

Suap menyuap terjadi di banyak sektor, tidak hanya di bidang pengadaan tetapi juga hampir di semua sektor seperti perizinan, pengangkatan pegawai, hingga pengelolaan anggaran.

"Saya melihat perlu dilakukan reformasi besar-besaran di pemerintah daerah. Saya kira memang kita belum ada upaya serius melakukan pembenahan itu," kata Oce kepada Liputan6.com.

Korupsi kepala daerah yang terus terulang dinilainya sangat kompleks. Banyak masalah di pemerintahan daerah, baik itu soal penggunaan anggaran yang tidak terkontrol, integritas calon, hingga pilkada.

"Memang pengawasan internal itu menjadi PR utama. Bagaimana format internal yang bisa dijawab oleh pemerintah. Tentu Kemendagri akan sangat kesulitan mengawasi ratusan kota dan kabupaten sehingga memang ada juga tanggung jawab provinsi di situ. Tapi lagi-lagi format pengawasan pemerintah itu saya kira kita belum menemukan," kata Oce.

Dia menilai, banyak kepala daerah merasa bahwa apa yang mereka lakukan itu tidak terdeteksi oleh penegak hukum. Mereka lupa KPK bisa melakukan penyadapan.

"Jadi menurut saya, jera untuk melakukan korupsi memang belum terjadi. Dan penyebabnya saya kita kompleks, banyak hal yang menyebabkan itu. Contohnya karena memang sistem pemerintahan kita yang korupsi. Di banyak sektor saya kira ada ruang gelap, ruang yang tidak jelas yang membuat korupsi itu bisa terjadi," kata dia.

Oce mengatakan, agar korupsi kepala daerah tak terulang, sistem pengawasan internal pemerintahan harus dibenahi terlebih dahulu. Selain itu, perlu kebijakan antikorupsi yang kuat di daerah. Selama ini daerah itu memiliki program-program yang formalistik.

"Perlu memang penguatan program antikorupsi di pemda-pemda begitu. Yang paling penting itu membuat program yang transparan dan akuntabel di banyak sektor pemerintahan, urusan pengadaan, urusan pengelolaan anggaran, itu harus transparan dan akuntabel. Itu bisa dipaksa oleh pemerintah pusat oleh Kemendagri dan KPK. Mereka harus merumuskan itu," tutur Oce.

Oce pun menilai, KPK masih belum seimbang antara pengawasan dan penindakan. Bobot KPK lebih besar di penindakan, sementara pencegahan kurang menjangkau terlalu jauh.

"Sekarang sudah ada Timnas Pencegahan Korupsi, mestinya KPK bisa memaksimalkan timnas itu untuk melakukan pencegahan. Tapi kan sekarang kita belum melihat apa program yang diluncurkan timnas yang dikoordinir oleh KPK," Oce menandaskan.

Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menambahkan, secara kelembagaan kepala daerah memiliki kewenangan terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena itu, Kemendagri harus introspeksi dan mengevaluasi sistem pelaksanaan manajemen di daerah, termasuk manajemen pengelolaan barang dan jasa.

Dia pun mengatakan, ada faktor internal dan eksternal yang menyebabkan terus terulangnya kepala daerah terjerat korupsi. Faktor eksternalnya, bagaimana kepala daerah bisa mengatasi atau menolak keinginan pihak luar. Sedangkan faktor internal adalah integritas.

"Sejauh mana integritas pejabat yang bersangkutan sangat dipertaruhkan sebab bagaimanapun dukungan pihak luar kalau seorang kepala daerah itu mempunyai integritas yang cukup, saya kira bisa menolak. Ini saya kira tantangan bagi Kementerian Dalam Negeri untuk membentuk suatu pejabat-pejabat yang punya integritas tinggi. Model inilah yang harus dikedepankan," kata dia kepada Liputan6.com, Senin (19/11/2018)

Dia menilai, fungsi pengawasan terhadap korupsi kepala daerah sudah bagus. Bahkan, pengawasan juga dilakukan masyarakat, hal ini terlihat dari peran mereka dalam operasi tangkap tangan.

Guru Besar bagian hukum acara pidana ini menilai, sebenarnya kepala daerah mulai takut dengan penangkapan yang gencar dilakukan KPK. Namun, karena integritas kurang cukup, korupsi pun terus terjadi.

"Saya kira itu yang harus kita dorong semua, tata kelola itu yang harus dievaluasi untuk Kementerian Dalam Negeri," kata dia.

Dia mengatakan, KPK sudah beberapa kali melakukan penangkapan. Dengan penangkapan ini, KPK juga harus memberikan pengaruh, pendidikan, dan pemahaman kepada daerah. Antara penindakan dan pencegahan, harus seirama.

"Kalau pemerintah, saya lihat pakta integritas itu harus dievaluasi kembali. Pakta integritas bagaimana yang bisa menjiwai seluruh lembaga. Karena rupanya kita lihat pakta integritas itu hanya sekedar ceremony...seharusnya kembali betul-betul ke hati sanubari pemegang kekuasaan," kata Hibnu.

3 dari 4 halaman

Terancam Dipecat dari Partai

Sementara itu, Partai Demokrat mengaku prihatin dengan penetapan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu sebagai tersangka. Kader Partai Demokrat itu diduga menerima suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pakpak Bharat.

"Peristiwa penangkapan tersebut kami ketahui dari media. Belum dapat laporan dari DPD Sumut, namun jika benar Bupati Pakpak Barat yang tertangkap OTT, tentu kami prihatin. Karena yg bersangkutan tercatat sebagai kader kami dan Ketua DPC Pakpak Bharat," kata Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Imelda Sari dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Minggu (18/11/2018).

Imelda mengatakan, saat ini pihaknya menghormati proses hukum dan menunggu penjelasan lebih lanjut dari KPK. Namun, apabila terbukti menerima suap, Remigo terancam dipecat sebagai kader Demokrat karena telah melanggar pakta integritas.

"Secara internal ada mekanisme partai yang ditanda tangani setiap kader yang maju pencalegan atau pilkada terkait pakta integritas. Sanksi pemberhentian bisa dilakukan Dewan Kehormatan Partai jika seorang kader melakukan tindakan korupsi karena melanggar pakta integritas," Imelda memungkasi.

Kemendagri pun bergerak cepat setelah mendapat kabar Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merasa prihatin atas ditetapkannya Remigo sebagai tersangka KPK. Tjahjo juga menyampaikan, jabatan Bupati Pakpak Bharat akan digantikan sementara oleh Pelaksana Tugas (Plt).

"Kami siapkan (Plt Bupati Pakpak Bharat) agar tidak ada kekosongan pimpinan di daerah, tidak lebih dari 24 jam Surat Keputusan (SK) kami siapkan dan kami serahkan pada Gubernur Sumatera Utara," kata Tjahjo saat dikonfirmasi Jawapos.com, Senin (19/11/2018).

Karena Kabupaten Pakpak Bharat tidak memiliki wakil bupati, maka yang akan mengisi posisi Plt Bupati Pakpak Bharat adalah sekretaris daerah.

"Wakil Bupati kosong, Sekda kita angkat jadi Plt Bupati," ucap Tjahjo.

Tjahjo menyayangkan kasus yang menjerat Remigo. Sebab saat ini sudah 104 kepala daerah menjadi tersangka KPK. Padahal, kata Tjahjo, dirinya selalu mengingatkan kepala daerah agar tidak terlibat korupsi.

"Semua pejabat di lingkungan Kemendagri sampai daerah sudah diingatkan untuk hati-hati terkait area rawan korupsi. Khususnya meliputi perencanaan anggaran, hibah bansos, retribusi pajak, mekanisme pembelian barang dan jasa dan jual beli proyek," pungkasnya.

 

4 dari 4 halaman

OTT Bupati Pakpak Bharat

KPK menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu sebagai tersangka. Status ini ditetapkan setelah penyidik memeriksanya 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Pakpak Bharat terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018, KPK meningkatkan statuts penanganan terkara ke penyidikan dan menetapkan 3 tersangka yaitu RYB (Remigo Yolanda Berutu), Bupati Pakpak Bharat periode 2016-2021," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK Jakarta, Minggu 18 November 2018.

Dua tersangka lainnya adalah Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Remigo diduga menerima Rp 550 juta dari perantara pada tiga kesempatan. Tanggal 16 November sebesar Rp 150 juta, kemudian 17 November Rp 250 juta. Kemudian pada menerima lagi 150 juta.

"Uang tersebut diduga dingunakan untuk keperluan pribadi bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan," ujar Agus.

Dari jumlah tersebut, pemberian Rp 150 juta dari David Anderson kepada Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.

"Diduga RYB menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada dinas masing-masing," ungkap Agus.

Remigo juga menerima pemberian lain terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana.

Pada pemberian ketiga, tim KPK berhasil menggagalkannya melalui operasi tangkap tangan di kediaman Remigo. Dalam operasi tersebut, tim menangkap Remigo dan Plt Kadis PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan mengamankan uang tunai Rp 150 juta.

KPK menduga, uang suap tersebut diberikan melalui David dan pihak swasta bernama Hendriko Sembiring.

KPK kemudian menahan Remigo Yolanda Berutu, Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali, dan Hendriko Sembiring.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ketiga tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda-beda. KPK menahan Bupati Remigo dan dua tersangkanya selama 20 hari ke depan sejak hari ini.

"RYB (Remigo Yolanda Berutu) ditahan di Rutan KPK Kavling C1, DAK (David Anderson Karosekali) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan HSE (Hendriko Sembiring) di Rutan K4 belakang Gedung Merah Putih KPK," kata Febri Diansyah, Jakarta, Senin (19/11/2018).

Merujuk pada data Laporan Harya Kekayaan Penyelanggara Negera (LHKPN), Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu memiliki harta mencapai Rp 54.477.973.711 atau Rp 54,4 miliar. Harta tersebut dilaporkannya pada 23 Maret 2016 kala menjabat sebagai Bupati Petahana Pakpak Bharat‎.

Kekayaan yang dimilik Bupati Pakpak Bharat lebih didominasi oleh kepemilikan tanah serta bangunan. Tercatat Ketua DPC Partai Demokrat ini memiliki harta tak bergerak yang nilainya mencapai Rp 52 miliar.

Harta itu berupa 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah. Yakni di Jakarta, Kota Medan, Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, serta di Kabupaten Pakpak Bharat. Dalam kurun waktu setahun, kekayaan Remigo Yolanda Berutu naik hingga mencapai Rp 2 miliar.

Hal ini berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 15 Juli 2019, sang bupati tercatat mempunyai harta sebesar Rp 52 miliar dan USD 52 ribu.

Tercatat untuk harta bergerak, Remigo punya mobil merek Hyundai tahun 2013 yang nilainya Rp 350 juta. Dia juga memiliki simpanan logam mulia senilai Rp 420 juta serta benda bergerak lainnya sejumlah Rp 85 juta.

Selain itu, Bupati Pakpak Bharat ini juga memiliki surat berharga senilai Rp 1 miliar‎ serta giro dan setara kas lainnya yang nilainya Rp 173 juta. Remigo bahkan tercatat tidak memiliki utang maupun piutang.

Â