Sukses

Unggah Hoaks soal 110 Juta KTP Palsu, Teknisi Komputer di Bandung Ditangkap Polisi

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap SY (35) karena diduga telah mengunggah hoaks tentang 110 juta KTP palsu.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap SY (35) karena diduga telah mengunggah berita bohong atau hoaks tentang 110 juta KTP palsu. 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, SY ditangkap pada pukul 21.20 WIB, Selasa 20 November 2018 di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Dittipidsiber Bareskrim Polri, dipimpin oleh Kompol Ricky Sipahutar telah mengamankan seorang laki-laki pemilik akun youtube https://www.youtube.com/user/arjuna (Ini *** lo), yang memposting berita tentang 110 JUTA e-KTP di BIKIN Warga Cina siap kalah kan Prabowo DI TANGKAP TNI kemana POLRI YA," kata Dedi melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Dedi pun menegaskan, konten yang telah dimuat oleh SY adalah konten yang tidak benar atau hoaks. Konten itu merupakan kompilasi beberapa video, di antaranya video penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Tidore terhadap pelaku pembuat KTP palsu pada November 2017 lalu.

"Tersangka (SY) tidak melakukan klarifikasi atau mengecek kebenaran berita yang ditemukan pada news feed akun Facebook-nya, dan memposting konten tersebut di akun atau channel YouTube milik tersangka yang bernama 'ini *** lo'," tegasnya.

Menurut dia, SY (35) yang sehari-hari bekerja sebagai teknisi komputer di Bandung tersebut berniat untuk mendapatkan iklan dari berita-berita yang diposting di channel Youtube yang dibuatnya. Oleh karena itu, dia nekat mengunggah video hoaks.

"Walaupun tersangka telah memiliki 46.793 subscribers, dan telah memposting 900-an video, tersangka belum pernah mendapat honor. Karena konten yang diuploadnya melanggar ketentuan hak cipta yang ditentukan oleh platform," ujar Dedi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sita Sejumlah Barang Bukti

Pada kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah peralatan yang digunakan SY untuk memposting berita bohong soal KTP palsu, termasuk akun-akun milik tersangka sebagai alat bukti.

"Pasal yang di sangkakan 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, karena telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap. Sementara, tersangka patut menduga bahwa kabar tersebut dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dengan sanksi hukuman penjara paling lama 2 tahun," ujar Dedi.

 

Reporter: Nur Habibie