Liputan6.com, Jakarta - Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan keterlibatan Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta.
"Kami memandang yang bersangkutan (Eka Supria Atmaja) mengetahui beberapa rangkaian dari proses perijinan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018).
Baca Juga
Penyidik KPK hari ini memeriksa Eka Supria Atmaja untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Syahputra. Febri mengatakan, lembaga antirasuah mengonfirmasi sejauh mana pengetahuan Eka seputar perizinan proyek Meikarta. Termasuk rekomendasi Eka soal perizinan proyek tersebut.
Advertisement
"Yang dimaksud adalah rekomendasi-rekomendasi sebelum IMB (Izin Mendirikan Bangunan) terbit. Itu yang perlu kami dalami," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terkait Sejumlah Dinas
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.
Advertisement