Liputan6.com, Jakarta - Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengklaim tak tahu menahu soal izin pembangunan proyek Meikarta. Hal tersebut dia katakan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
"Tidak. Saya tidak tahu urusan Meikarta. Kalau saya sih tidak terkait apa-apa," ujar Eka di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).
Baca Juga
Dia juga mengklaim tak mengenal Billy Sahputra yang menyuap Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Termasuk soal pihak Lippo Group yang diduga kerap melakukan pertemuan dengan Neneng, dia mengaku tak tahu.
Advertisement
"Saya tidak tahu. Kebetulan saya di organisasi pemerintah daerah barangkali saya sebagai wakil bupati diminta keterangannya sebagai saksi," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sudah Terima Rp 7 Miliar
Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.
Advertisement