Sukses

Top 3 News: Ini Sosok Pembunuh Dufi, Jasad dalam Drum Biru

Top 3 news, pelaku pembunuh Dufi, jasad dalam drum plastik bernama Nurhadi. Sehari-hari dia diketahui bekerja sebagai pegawai swasta.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news, pelaku pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi (43) yang jasadnya ditemukan dalam drum plastik di kawasan industri daerah Bogor, Jawa Barat, berhasil terungkap. Dia adalah Nurhadi.

Pelaku diringkus di dekat cucian motor, belakang Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Bekasi, Selasa, 20 November 2018. Sehari-hari Nurhadi diketahui bekerja sebagai pegawai swasta. 

Saat dilakukan penggeledahan, sejumlah barang milik korban ditemukan pada pelaku.  

Selain Nurhadi polisi juga menangkap seorang perempuan. Perempuan berambut hitam panjang itu dibawa ke sebuah mobil jenis minibus bercat silver sekitar pukul 14.00 WIB. Dia telah mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.

Sementara itu, kasus Baiq Nuril juga tak kalah menyita perhatian pembaca di Liputan6.com. Siapa sosok Nuril? 

Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Rabu, 21 November 2018:

2 dari 4 halaman

1. 3 Fakta Tentang Pembunuh Dufi, Jasad dalam Drum

Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi (43) di Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Bekasi. Polisi juga menyita sejumlah barang pribadi Dufi saat menangkap pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan pada pelaku handphone korban, KTP korban, SIM korban, kartu-kartu ATM dan buku tabungan milik korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa.

Polisi lalu menggiringnya ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Janji Jokowi di Ujung Perjuangan Baiq Nuril

Baiq Nuril Maknun menuntut keadilan. Sosok mantan pegawai tata usaha SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat itu menuai perbincangan usai dinyatakan bersalah karena menyebar rekaman bermuatan kesusilaan, atau melanggar Pasal 27 ayat satu UU ITE.

Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Seharusnya, Baiq Nuril dieksekusi Rabu, 21 November 2018, namun Kejaksaan Agung menundanya. Kejagung memberi kesempatan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kasusnya ke Mahkamah Agung.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Polisi Kembali Tangkap Hercules

Polres Metro Jakarta Barat kembali menangkap Hercules Rosario Marshal. Namun, polisi belum membuka kasus yang membelitnya.

"Iya, benar ditangkap, lagi diperiksa," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (21/11/2018).

Edy menuturkan, pihaknya masih memeriksa dan belum merinci terkait penangkapan Hercules tersebut.

 

Selengkapnya...

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

Â