Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola akan membacakan pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis hari ini (22/11/2018).
Pengacara Zumi, Handika Honggowongso mengatakan pledoi itu turut dibuat oleh kliennya.
"Pledoinya sudah siap. Baik Pak Zumi ataupun kuasa hukum sudah buat pledoi. Itu merupakan satu kesatuan," ucap Handika saat dikonfirmasi, Rabu 21 November 2018.
Advertisement
Menurut dia, pledoi yang dibuat narasinya sesuai fakta persidangan serta tidak kontra dengan tuntutan jaksa KPK. Melalui pledoi, Handika pun berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatan kliennya.
"Narasi pledoi sesuai fakta sidang. Jadi tidak mengkontra tuntutan KPK kecuali soal penerapan pasal dan peran supaya tidak ada kekhilafan atau kesalahan dalam penerapan hukum sehingga keadilan bisa benar-benar di rasa dalam persidangan," jelas dia.
Sebelumnya, Zumi Zola, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Zumi dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberi suap kepada DPRD Provinsi Jambi untuk pertanggungjawaban APBD 2017 serta pengesahan APBD 2018.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zumi Zola berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 8 November 2018.
Rincian
Jaksa merinci penerimaan gratifikasi yang diperoleh Zumi Zola dari sejumlah rekanan swasta yang kerap mengerjakan proyek-proyek di lingkup Provinsi Jambi. Uang gratifikasi tidak diterima secara langsung oleh mantan aktor tersebut, melainkan melalui dua orang dekatnya, yakni Asrul Pandapotan Sihotang dan Apif Firmansyah.
Sejak dilantik menjadi Gubernur Jambi pada 12 Februari 2016, Zumi Zola langsung memerintahkan dua anak buahnya tersebut mencari uang ke beberapa rekanan proyek untuk melunasi utang-utangnya selama masa kampanye.
Jaksa menyebut total penerimaan gratifikasi oleh Zumi sejak Februari 2016 hingga November 2017 sebesar Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000, dan 1 unit Toyota Alphard. Ia juga dituntut telah melakukan tindak pidana memberi suap kepada DPRD Provinsi Jambi untuk pembahasan APBD dua tahun anggaran 2017 dan 2018.
Total pemberian suap untuk dua tahun anggaran tersebut sebesar Rp 16 miliar dengan rincian tahun anggaran 2017 Zumi Zola melalui anak buahnya, yakni Kabid Bina Marga Provinsi Jambi, Arfan memberi suap sebesar Rp 12.940.000.000 sementara tahun anggaran 2018 ia memberi suap Rp 3.400.000.000. Uang suap tersebut disebut sebagai uang ketok palu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement