Fokus, Mataram - Tim kuasa hukum Baiq Nuril Maknun mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Mataram untuk berkoordinasi tentang status hukum kliennya, Rabu 21 November 2018 siang.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (22/11/2018), dalam kesempatan itu, tim pengacara Baiq Nuril sendiri menyatakan tetap konsisten dengan pernyataannya. Mereka akan menunggu salinan surat putusan kasasi Mahkamah Agung sebagai alas untuk melakukan langkah hukum berikutnya, yakni mengajukan peninjauan kembali (PK).
Baca Juga
"Kami mau minta surat putusan penundaannya, biar tidak hanya pernyataannya saja," kata pengacara Baiq Nuril Hendro Purba.
Advertisement
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram menampik pemanggilan Baiq Nuril, pada Rabu, sebagai upaya eksekusi. Namun untuk berkonsultasi tentang langkah hukum yang akan dilakukan Nuril dan tim kuasa hukum selama masa penundaan eksekusi.
"Putusan ini kita harus hormati bersama, kita harus bicarakan ke depannya putusan ini punya kepastian hukum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumedana.
Kejaksaan sendiri memastikan akan mematuhi segala keputusan yang ditetapkan Kejaksaan Agung mengenai penundaan waktu eksekusi dan berharap proses PK segera dilakukan sebagai langkah Baiq Nuril untuk mencari keadilan. (Muhammad Gustirha Yunas)