Liputan6.com, Jakarta Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri menyebut ada insentif sebesar Rp 10.000 bagi anggota kepolisian dari tiap sanksi berupa bukti pelanggaran (tilang) yang dikenakan kepada pelanggar lalu lintas.
"Bapak dan ibu tahu berapa insentif yang diperoleh petugas dari tilang yang dijatuhkan? Rp 10.000 dari tiap tilang," kata Kakorlantas saat memberi pengarahan dalam diskusi "Fungsi Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor Dalam Road Safety dan Penegakan Hukumnya" di Semarang, Rabu 21 November 2018 seperti dilansir Antara.
Insentif sebesar itu akan dibagikan kepada seluruh anggota yang terlibat dalam proses penilangan itu.
Advertisement
"Kalau ada 20 petugas yang terlibat, ya itu dibagi 20 orang," kata Refdi sembari mencontohkan kasus tilang di Kabupaten Demak beberapa waktu lalu yang sempat digugat praperadilan melalui pengadilan.
Menurut dia, insentif tersebut diberikan kepada petugas atas tindakan tegasnya dalam menegakkan aturan lalu lintas. Refdi menjelaskan, polisi lalu lintas menjatuhkan tilang sebagai bentuk penegakan hukum yang memberi dampak bagi pengguna jalan lainnya.
"Petugas menyampaikan pesan tentang pengemudi yang berkeselamatan," ujar Refdi seperti dilansir Antara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Babinkamtibmas Dilibatkan
Dalam upaya mendorong tertib berlalu lintas, Kakorlantas mengharapkan pesan Babinkamtibmas untuk ikut menyosialisasikan mengenai hal tersebut, mengingat keterbatasan anggota satuan lalu lintas.
"Polisi lalu lintas jumlahnya hanya 40 ribu, Babinkamtibmas jumlahnya mencapai 60 ribu," kata Refdi.
Dengan jumlah sebanyak itu, Kakorlantas optimistis sosialisasi mengenai keselamatan berkendara bisa disampaikan hingga tingkat desa.
Advertisement