Sukses

Inilah Tersangka Runtuhnya Jembatan Tenggarong

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan tiga tersangka berinisial YS, ST dan MSF, atas ambruknya Jembatan Kutai Kartanegara di Tenggarong, pada 26 November silam.

Liputan6.com, Samarinda: Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Besar Pol. Antonius Wisnu Sutirta mengumumkan tiga tersangka ambruknya Jembatan Tenggarong di Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim. "YS merupakan orang dari dinas di Kukar, ST dari teknisi jembatan, sedangkan MSF dari pihak perusahaan," kata Antonius saat dihubungi di Samarinda, Kaltim, Sabtu (31/12).

Menurut Antonius, surat panggilan dari penyidik Kepolisian Resor Kukar sudah dilayangkan kepada para tersangka. Polisi berhasil mengungkap kasus runtuhnya Jembatan Tenggarong pada 26 November lalu, atas keterangan 57 saksi. "Kami juga melibatkan beberapa saksi ahli yang didatangkan dari  BPPT, LKPP, ahli jembatan UGM, ITS, serta ahli pidana. Dari Unmuh Jakarta," kata Antonius.

Tersangka bisa dikenakan pasal 359 dan 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan orang luka, dan hilangnya nyawa orang lain. Meski polisi sudah menetapkan tiga tersangka, proses penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan dan tidak berhenti sampai begitu saja.

"Bisa jadi dari proses penyidikan lanjutan bakal ditemukan bukti baru dan bisa ditetapkan tersangka lainnya," tegasnya.

Jembatan sepanjang 710 meter yang juga dijuluki sebagai Golden Gate Kutai Kartanegara tersebut runtuh setelah 10 tahun diresmikan. Tercatat 24 korban tewas dan 12 orang masih dinyatakan hilang.(ASW/ANS/Ant)