Sukses

CVR Lion Air Belum Ditemukan, KNKT Gunakan Sederet Metode Pencarian

KNKT masih mencari Cockpit Voice Recorder (CVR) pesawat Lion Air PK-LQP yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih mencari Cockpit Voice Recorder (CVR) pesawat Lion Air PK-LQP yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat. Pada proses pencarian CVR, KNKT telah menggunakan berbagai macam metode.

"Saat ini belum kita temukan adalah CVR. Ini adalah area yang kita cari. Ini sekitar 300 meter itu sudah kita tapi sampai saat ini kita belum temukan tanda-tanda," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Menurut dia, salah satu metode yang dilakukan adalah dengan menggunakan alat untuk mendeteksi benda yang terendam di lumpur. Seperti diberitakan sebelumnya, lumpur yang tinggi di dasar laut merupakan salah satu kendala tim dalam mencari CVR Lion Air.

"Selanjutnya, tim KNKT melanjutkan pencarian CVR dengan beberapa metode dengan menggunakan air resolution sonar sub bottom profiling untuk deteksi benda apa saja yang terendam dalam lumpur," ujar Soerjanto.

KNKT, lanjut dia, masih melibatkan penyelam dan juga beberapa kamera bantuan untuk mencari CVR Lion Air. Namun, penyelam tidak bisa menjangkau lebih dari kedalaman 25 meter.

"Karena kita tidak berani penyelam dengan sistem scuba karena memang hal ini untuk kedalaman di bawah 25 meter itu tidak disarankan. Dan kami akan gunakan penyelam-penyelam yang safety untuk lakukan penyelamatan di antara 25-35 meter," ucap Soerjanto.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Laporkan Penyelidikan Sementara untuk Keluarga

Dia menambahkan, di lokasi jatuhnya pesawat Lion Air terdapat pipa dan kabel. Sehingga perlu pelibatan kapal khusus untuk membantu pencarian.

"Lokasi jatuhnya pesawat dengan pipa-pipa Pertamina dan kabel-kabel di bawah laut sehingga diperlukan kapal-kapal yang memiliki kemampuan dinamik posisi jadi enggak perlu buang jangkar. Karena khawatir arus permukaan cukup kuat di mana airnya kalau jangkarnya nanti merusak pipa dan kabel," kata Soerjanto

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, KNKT akan menerbitkan preliminary report untuk disampaikan ke keluarga korban. Laporan ini berasal dari hasil investigasi sementara.

"KNKT akan menerbitkan preliminary report sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 62 Tahun 2013 Pasal 39 ayat 2 huruf B yaitu 30 hari setelah kecelakaan sebelumnya KNKT bersama Kemenhub atau instansi pemerintah lainnya dan Lion akan menyampaikan hasil investigasi sementara kepada keluarga korban," kata Budi Karya.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com