Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Lucas menyebut tak terlibat dalam pelarian tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro. Hal tersebut dia sampaikan sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa KPK atas pleidoi Lucas.
"Saya itu tidak terlibat, saya bukan pengacara Eddy Sindoro, bukan kerabat Eddy Sindoro, saya tidak dapatkan fee dari Eddy," ujar Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).
Lucas mengaku, berdasarkan pengetahuannya, Eddy Sindoro yang merupakan mantan petinggi Lippo Group tak mengetahui soal pencekalan oleh KPK.
Advertisement
Karena itu, mantan pengacara Eddy Sindoro itu, menyebut tidak perlu memberikan bantuan apapun kepada Eddy untuk pergi ke luar negeri.
"Dan perlu diketahui bahwa Eddy Sindoro itu tidak perlu bantuan, karena dia tidak dicekal atau red notice sejak April 2016 ketika dia ke luar negeri. Waktu Agustus 2018 melintasi imigrasi pun tak dicekal, jadi untuk apa dibantu," kata dia.
Dalam perkara ini, Lucas didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro. Lucas diduga menyembunyikan mantan petinggi Lippo Group tersebut keluar negeri. Lucas juga disebut membantu pelarian Eddy Sindoro saat akan ditangkap oleh otoritas Malaysia.
Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rekening Diblokir
Pengacara Lucas mempertanyakan tindakan KPK mengajukan blokir terhadap rekeningnya. Lucas menilai tidak ada keterkaitan pemblokiran rekening dengan perkara dugaan merintangi penyidikan atas kaburnya mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro ke luar negeri.
Dalam nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK, Lucas mengatakan perkaranya saat ini tidak menggunakan uang negara dan berpotensi mengalami kerugian.
"Saya diadili di Pengadilan Tipikor dan dipersamakan dengan koruptor yang menyalahgunakan jabatan untuk merugikan keuangan negara. Rekening-rekening saya diblokir, padahal dalam perkara ini tidak ada hubungannya dengan uang yang ada di rekening saya," ujar Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).
Lucas meminta kepada majelis hakim agar KPK mengajukan permohonan kepada pihak bank untuk membuka blokir rekening miliknya. Selain merugikan, Lucas mengatakan gaji para karyawannya berada dalam rekening tersebut.
"Mohon kiranya dapat dibuka kembali karena sangat dibutuhkan untuk hajat hidup orang banyak yang menggantungkan kehidupannya kepada saya," tukas Lucas.
Advertisement