Sukses

Mantan Wali Kota Bukittinggi Divonis Empat Tahun

Mantan Wali Kota Bukittinggi, Sumbar, Jufri divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dia terbukti menggelembungkan dana pengadaan tanah Kantor DPRD Bukittinggi.

Liputan6.com, Padang: Mantan Wali Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, Jufri, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dia terbukti terlibat dalam kasus korupsi dengan menggelembungkan dana pengadaan tanah Kantor DPRD Bukittinggi.

Sidang kasus korupsi Jufri digelar di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (6/1). Vonis mantan ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sumbar iitu lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa, yakni 4,5 tahun.

Mendengar vonis hakim, Jufri tak memberikan komentar banyak. Namun kuasa hukumnya akan mengajukan banding. Meski sudah berstatus terpidana, ia masih tercatat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat.(ADI/ULF)

    Video Terkini