Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian telah menangkap dua pembunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang jasadnya dimasukkan ke dalam drum plastik dan dibuang di kawasan Bogor, Jawa Barat. Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, kedua buronan tersebut memiliki peran yang berbeda. Yakni membantu menggotong jasad Dufi dan satu lainnya berperan sebagai penadah mobil korban.
Baca Juga
"Untuk menghilangkan jejak pembunuhan di TKP, dia panggil teman untuk diangkat dan dimasukkan ke mobil korban," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2018).
Advertisement
Setelah digunakan mengangkut korban ke kawasan Industri Kembangkuning, Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, mobil tersebut kemudian dijual. Saat ini, penadah mobil tersebut juga tengah diburu.
Dedi menuturkan, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi urusan ekonomi. Pasangan suami istri bernama M Nurhadi dan Sari itu nekat menghabisi Dufi yang tengah bertamu ke kontrakannya agar bisa menguasai harta korban.
"Niat mereka membunuh itu merampas hartanya korban. Dan antara korban dan pelaku itu sudah berhubungan, komunikasi, dan interaksi," tutur Dedi.
Pembunuhan Berencana
Atas perbuatannya, pasutri tersebut dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Perencanaan ya untuk menguasai, dan untuk menguasai itu ya harus dibunuh. Kalau menghilangkan jejak itu kan harus dibunuh, untuk menguasai laptop, handphone, mobil, uang. Makanya dibunuh untuk menghilangkan jejak," ucap Dedi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement