Sukses

Larangan - Larangan Peserta Kampanye yang Penting Diketahui, Laporkan Bila Terjadi!

Jika terlibat dalam tim dan kegiatan kampanye, PNS hingga Pejabat Publik terancam kurungan pidana dan denda jutaan rupiah.

Liputan6.com, Jakarta Jelang Pemilihan Umum Serentak pada 17 April 2019, para peserta pemilu semakin gencar melakukan kampanye dan sosialisasi.  Peserta pemilu yang dimaksud adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, anggota DPD dan pasangan calon untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Khusus untuk Pilpres, netralitas aparatur sipil negara (ASN) hingga pejabat publik kerap menjadi sorotan. Hal ini tak lepas dari keikutsertaan petahana menjadi kontestan atau peserta pemilu.

Berdasarkan data pelanggaran ASN pada Pilkada lalu, banyak ASN yang dilaporkan Bawaslu terkait keterlibatan mendukung peserta pemilu dan kampanye. Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan agar ASN menahan diri untuk tidak terlibat dalam kampanye. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pemilu damai tanpa adanya pelanggaran dan kecurangan. Apabila terdapat ketidaknetralan, maka sanksi pidana dan denda jutaan rupiah mengintai mereka.

“Saya minta seluruh ASN yang bertugas di pusat, provinsi, kabupaten, kota hingga tingkat desa untuk bisa menahan diri dan tidak berpihak kepada peserta Pemilu, terutama calon Presiden dan Wakil Presiden,” kata Bagja dikutip dari laman Bawaslu.go.id

Larangan keterlibatan ASN dalam pelaksana atau tim kampanye tertuang pada UU No.7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 2 poin (f). Selain aparatur sipil negara, masih ada 13 pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye. Mereka yang memegang pucuk pimpinan lembaga dan instansi juga sangat dilarang untuk terlibat. Seperti Ketua, Wakil dan Ketua Muda Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi. Kemudian Gubernur dan para deputi Bank Indonesia, termasuk juga komisaris, direksi hingga karyawan Badan Usaha Milik Negara/Daerah.

Tidak berhenti disitu, mereka yang menjabat Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa juga dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye baik sebagai pelaksana maupun tim kampanye para peserta pemilu. TNI dan Polri juga termasuk pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye, karena mereka memiliki tugas utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilihan umum serentak 2019.

Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak RP 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Larangan kampanye pada pasal 280 tak hanya membahas tentang pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam pelaksana atau tim kampanya. Pada ayat 1 pasal 280 misalnya Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menghina seseorang karena agama, suku, ras, golongan, calon, dan/ atau Peserta Pemilu yang lain.

Mereka juga dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, serta menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu. Oleh karena itu, jika Anda menemukan pelanggaran tersebut segera laporkan kepada KPU dan Bawaslu demi mewujudkan Pemilu Serentak 2019 yang damai.

Di luar pihak-pihak di atas, KPU mengizinkan untuk kampanye, termasuk untuk presiden, wakil presiden dan kepala daerah. Namun disertai dengan ketentuan wajib cuti sesuai dengan UU 7 Tahun 2017 Pasal 281.

Terkait PNS dan Pejabat Publik yang dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye, pemilih milenial bernama Renova yang berusia 24 tahun sependapat dengan peraturan perundang-undangan.

"Sebagai pejabat pemerintah dan pelayan publik, mereka memang harus netral dan tidak boleh memihak. Kalau sampai memihak petahana atau peserta yang lain itu namanya curang. Dan kalaupun sampai ada pejabat yang juga orang partai seharusnya mereka menjaga etika dengan cuti. Supaya kalau ikut kampanye tidak menyalahi aturan yang ada," ujar Renova yang juga merupakan seorang pegawai di salah satu perusahaan swasta di Indonesia.

Fenomena kepala daerah yang mendukung peserta Pemilu tak perlu diperdebatkan, karena secara legal kepala daerah memiliki hak yang diatur secara ketat dalam UU. Misalnya dalam Pasal 59 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tertuang hak kepala daerah dalam berkampanye. Lebih lanjut lagi, dalam Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018, Pasal 62 juga menyebutkan bahwa Menteri dan Kepala Daerah yang terlibat sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.

Setelah KPU menetapkan nomor urut dua calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Masa kampanye Pilpres dan Pileg 2019 pun resmi dimulai sejak tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Usia masa kampanye cukup lama hampir 7 bulan, setelah itu 14-16 april masa tenang (3 hari peserta pemilu dan masyarakat tidak boleh berkampanye dalam bentuk apapun).

Tanggal 17 April 2019 menjadi tahapan paling krusial,  puncak dari seluruh pemilu karena hari pencoblosan dan juga proses penghitungan dan rekapitulasi. Pada 17 April 2019 nanti, pemilih akan mendapat 5 jenis surat suara. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara Anggota DPR, Surat Suara Anggota DPD, Surat Suara Anggota DPRD Provinsi dan Surat Surat Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Khusus pemilih di DKI Jakarta, akan mendapat 4 surat suara karena tidak memilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Peran Penting Pemilih Muda

Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan mengungkapkan bahwa pemilih muda adalah pemilih yang potensial karena jumlahnya cukup signifikan. "Harapan kami bahwa pemilih muda ini yang memang betul-betul jadi pemilih yang cerdas yang rasional, yang bisa membaca dan memahami visi misi dari para kontestan/kandidat," kata Abhan.

Pemilih muda menurut Abhan bisa menjadi agen untuk bisa membawa perubahan bangsa. Karena sebagai kelompok milenial, mahasiswa, mereka masih memiliki idealisme yang tinggi dan bisa menyuarakan tentang bagaimana berpolitik yang bersih, berpolitik yang tanpa money politic, bagaimana kampanye yang tanpa hoax dan tanpa ujaran kebencian.

"Jadi ini ada di pundak mereka sebagai pemilih muda ini. Dan tentunya, pemilih muda bisa mendorong yang lainnya untuk bisa berpikir rasional dan cerdas. Lihat visi misi dan program kerja para kandidat," ujar Abhan.

Rekam jejak para calon wakil rakyat dapat dilihat di situs infopemilu.kpu.go.id. Di sana, berisi data lengkap tentang riwayat hidup dan data diri tentang para kandidat atau calon wakil rakyat. Selain dari sumber tersebut, pemilih juga dapat mencari informasi dari berbagai sumber lain yang dianggap valid, seperti media cetak dan media berita online yang memiliki kredibilitas.

Abhan mengingatkan kepada pemilih muda untuk ikut berkontribusi pada kemajuan bangsa dengan aktif melakukan pengawasan pemilu, menggunakan hak pilihnya dan tidak golput.

"Jangan sampai golput. Kalau semua calon/kandidatnya baik, jangan bingung, maka pilihlah yang paling baik. Kalau semua calon/kandidatnya buruk, maka pilihlah yang buruknya paling kecil. Yang penting, Harus memilih. Jangan golput. Lalu harus berani kampanyekan tolak kampanye hoax, kampanye yang mengandung fitnah dan SARA," tegas Abnan.

Jika generasi milenial ada yang masih berpikir, ‘Buat apa sih ikutan Pemilu? Toh nggak akan ada dampaknya ke saya?’

Pernyataan ini salah besar! Justru pada Pemilu Serentak 2019 ini, generasi milenial diberikan kesempatan untuk menentukan arah masa depan bangsa ini. Melalui suara yang mereka berikan pada saat pencoblosan nanti, mereka bisa mengisi gedung parlemen dengan kandidat dan orang-orang yang berkualitas, yang cerdas, yang ‘bersih’ dari kasus hukum, yang bisa membuat regulasi dan Undang-Undang yang memihak kaum marginal atau kaum yang terpinggirkan.

Melalui suara yang mereka berikan, mereka juga bisa memilih Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki visi misi membawa Indonesia menjadi Negara yang disegani di dunia.

“Mindset tidak mau ikut Pemilu itu harus diubah. Karena yang akan menghadapi masa depan Indonesia ya kalian semua pemuda pemudi Indonesia alias generasi milenial. Sekarang saatnya! Generasi milenial ikut berkontribusi, dengan memberikan suara pada Pemilu Serentak 2019 dan aktif melakukan pengawasan”, tambah Abhan.

Dalam upaya mengajak kaum milenials untuk #IkutPemilu2019, KPU menjadikan media sosial menjadi salah satu sarana sosialisasi. Selain tentu saja memiliki akun Instagram (@KPU_RI), KPU juga memiliki akun Facebook, (KPU Republik Indonesia), akun twitter (@KPU_ID) dan juga chanel youtube (KPU RI). Tidak hanya sampai memiliki akun-akun media sosial, KPU juga mengisi media sosial tersebut dengan konten-konten yang kekinian. Berbagai tagline atau hastag  yang mudah diingat dibuat untuk mencerdaskan pemilih pemula melalui #PemilihBerdaulatNegaraKuat.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan para peserta Pemilu agar melakukan kampanye sesuai ketentuan dan perundang-undangan.

"Tawarkan visi, misi, program, dan citra diri peserta. Berikan pendidikan politik yang baik," tuturnya.

KPU berharap masa kampanye dimanfaatkan dengan baik, damai, tertib dan tidak menggunakan isu SARA. Arief juga berharap peserta pemilu tidak menyebarkan berita hoaks, tidak menggunakan politik uang dan tak saling menghujat.

Jika ingin mencari informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi KPU melalui nomor telepon 021-31937223 atau email info@kpu.go.id. Masyarakat juga dapat langsung datang ke kantor KPU di Jalan Iman Bonjol No.29, Jakarta Pusat. Nah, semua informasi sudah tersedia dan mudah diakses bagi kamu pemilih milenials. Jadi, enggak ada alasan lagi bagi kamu untuk tidak ikutan memilih pada hari Rabu tanggal 17 April 2019 mendatang.

 

(*)

Video Terkini