Sukses

Dewi Soekarno Bersaksi di Persidangan Kasus Penganiayaan

Saat memberikan kesaksian di persidangan kasus penganiayaan, Dewi Soekarno menyatakan Warsito sengaja memukulnya. Terdakwa membantah dan menuduh balik Dewi yang menganiayanya.

Liputan6.com, Jakarta: Ratna Sari Dewi Soekarno memberikan kesaksian dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7) siang. Terdakwa kasus itu yakni Warsito Wahono, Pemimpin Umum majalah bulanan Indonesia What`s On. Istri Presiden pertama Republik Indonesia itu menyatakan Warsito dengan sengaja memukulnya. Akibatnya, wanita yang juga dijuluki Madame Syuga ini lecet di bibir kiri bawah dan memar di tangan kanan. Menanggapi hal itu, Warsito mengatakan semua tuduhan terhadapnya adalah bohong. Justru dia yang dianiaya Ratna Sari Dewi. Mendengar bantahan Warsito, Ratna naik pitam. Majelis hakim yang dipimpin Syamsul Ali memutuskan persidangan ditunda hingga 8 Juli untuk mendengarkan keterangan saksi lain.

Peristiwa itu terjadi di sebuah acara pameran foto di di Hotel Regent, Jakarta Selatan, 4 Mei 2000. Menurut Warsito, ia sedang berdiri persis di depan pintu masuk ruangan hotel saat Dewi tiba-tiba menjambak rambut wignya. Karena refleks, dia memegang tangan Dewi. Kemudian wig Warsito terlepas dan Dewi terjatuh. Dia menduga memar yang dialami Dewi karena jatuh.

Awal Juni silam, Majelis hakim PN Jakarta Pusat memvonis Warsito Wahono setahun penjara dan denda Rp 10 juta karena memuat foto Ratna Sari Dewi Soekarno dari buku "Madame D`Syuga&uot [baca: PU Majalah Indonesia What`s On Divonis Setahun].(COK/Abbas Yahya dan Adi Iskarpandi)
    Video Terkini