Sukses

Cabut Aturan Miras, DPR Akan Panggil Mendagri

Sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang mencabut sembilan peraturan daerah (Perda) yang mengatur pelarangan minuman keras (miras) dikecam. Dan sebaiknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil Mendagri secepatnya karena masalah ini sangat sensitif.

Liputan6.com, Jakarta: Sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang mencabut sembilan peraturan daerah (Perda) yang mengatur pelarangan minuman keras (miras) dikecam. Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil Mendagri secepatnya karena masalah ini sangat sensitif.

"Saya kira begini, lebih baik beberapa komisi yang terkait seperti II dan VII agar memanggil Mendagri dan beberapa yang terkait. Agar ini secepatnya diselesaikan, karena ini adalah isu yang sensitif," kata Wakil Ketua DPR, Anis Matta, Jakarta, Selasa (10/1).

Anis mengatakan, pemanggilan itu dimaksudkan untuk mendengar langsung pejelasan menteri terkait pencabutan Perda tersebut. Karena itu, pimpinan akan memfasilitasi pertemuan tersebut. "Kita harus duduk bersama supaya ini diselesaikan dengan baik," katanya lagi.

Anis mengingatkan, kebijakan pencabutan pelarangan minuman beralkohol itu adalah isu yang sensitif. Hal itu juga bisa berdampak pada masalah keamanan. "DPR akan panggil Mendagri termasuk Menteri Agama juga akan dilibatkan," ujarnya.

Sementara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sendiri, kata Anis, sangat mendukung Perda pelarangan minuman beralkohol itu. Akantetapi, Anis mengakui tak semua daerah memerlukan Perda tersebut. "Pelarangan miras kan berkaitan dengan ketertiban umum, kita fokus untuk itu. Jadi bukan semata-mata masalah syariat Islam," jelasnya lagi.

Kementerian Dalam Negeri pada 2011 telah mencabut 351 Perda yang dianggap bermasalah dan bertentangan dengan peraturan di atasnya. Soal minuman beralkoho itu sendiri dianggap bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 3 Tahun 2997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Adapun 9 Perda yang dicabut itu antara lain adalah Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol; Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol; serta Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Khusus di Indramayu, Perda diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu. Ini terjadi karena dinilai bertentangan dengan PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, Keputusan Presiden No 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.