Sukses

KPK Periksa 2 Saksi dan 1 Tersangka Kasus Suap Izin Meikarta

KPK menjadwalkan pemeriksaan dua saksi terkait kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua saksi terkait kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta. Mereka adalah PNS pada Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi Sukmawatty Karnahadijat dan Kadis Damkar Pemkab Bekasi Sabat MBJ Nahar.

"Saksi Sukmawatty diperiksa untuk tersangka DT (Dewi Tisnawati), sedangkan saksi Sahat untuk tersangka FDP (Fitra Djaja Purnama)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Selain keduanya, KPK akan memeriksa Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group. Dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kemudian

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.