Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi menegaskan, segala bentuk premanisme yang meresahkan warganya tidak boleh diberikan ruang gerak bebas, terutama untuk preman yang beraksi menduduki lahan.
"Saya sudah instruksi kepada para camat dan lurah untuk berkoordinasi dengan kepolisian, untuk berantas preman sampai ke permukiman. Jangan di kasih ruang preman yang meresahkan warga," ujar Rustam di Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Baca Juga
Rustam mengatakan, Pemerintah Kota Jakarta Barat bekerja sama dengan sejumlah pihak dengan tegas berkomitmen untuk memberantas aksi premanisme tanpa pandang bulu.
Advertisement
Selain itu, Rustam menyatakan Pemkot Jakarta Barat mendukung penuh Polres Metro Jakarta Barat dalam menindak aksi premanisme. Demikian dilansir Antara.
Sementara, untuk mencegah aksi premanisme berulang di wilayahnya, pihaknya telah memerintahkan jajarannya dari tingkat kota hingga ke kelurahan untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas aksi premanisme.
"Kita harus tegas dan tidak ada toleransi memberantas pelanggaran terhadap hukum termasuk premanisme," tegas Rustam.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penangkapan Hercules
Sebelumnya, polisi menangkap tokoh pemuda Hercules di Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A Kembangan Jakarta Barat, karena diduga terkait dengan aksi 23 preman yang menguasai lahan bersertifikat dan melakukan intimidasi terhadap pemilik lahan di Kalideres Jakarta Barat pada Selasa 6 November 2018.Â
Para korbannya sudah lama merasa ketakutan dengan para tersangka yang kerap beraksi dengan membawa senjata tajam untuk melakukan pemerasan sejak Agustus, hingga akhirnya berani melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan mendapat penanganan.
Awalnya, polisi menangkap sepuluh premam yang beraksi dengan cara merusak pintu masuk kantor pemasaran PT Nila Alam.
Sepuluh orang tersangka itu berinisal FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB. Mereka meminta uang jasa pengamanan keada masing-masing penyewa senilai Rp500 ribu per bulan.
Selanjutnya 13 preman ditangkap saat melakukan pembongkaran pagar arkon lahan milik PT Tamara Green Garden. Mereka yang ditangkap yakni Manfred, Mulyadi alias Roy, Wawan. Sukri, Olon, Iyep, Cecep, Surya, Jaenul, Agus Suwarsono, Mohamad Yakup, Ace, dan Kurnia.
Para tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa senjata tajam pisau dan golok, linggis, papan pelang, surat somasi, dan sertifikat lahan.
Advertisement