Sukses

KPK: 61 Persen Koruptor Aktor Politik

Febri membeberkan dari 545 aktor politik yang dijerat KPK terdiri dari 69 orang anggota DPR-RI, 149 orang anggota DPRD, dan 104 Kepala Daerah.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 61,17 persen atau sekitar 545 dari 891 koruptor yang ditangani lembaga antirasuah berasal dari aktor politik.

"Jika dibaca dari data penanganan perkara KPK, sampai hari ini sekitar 61,17 persen pelaku diproses dalam kasus korupsi yang berdimensi politik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (24/11/2018).

Menurut Febri, dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2018 yang akan digelar di Jakarta pada 4 Desember 2018 nanti menempatkan partai politik sebagai perhatian utama. KNPK akan mengusung tema 'Mewujudkan Sistem Integritas Partai Politik di Indonesia'.

"Ini merupakan KNPK pertama setelah dilaksanakan 12 kali sebelumnya yang menempatkan partai politik sebagai perhatian utama," kata Febri.

Febri membeberkan dari 545 aktor politik yang dijerat KPK terdiri dari 69 orang anggota DPR-RI, 149 orang anggota DPRD, dan 104 Kepala Daerah. Selain itu terdapat 223 orang pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut.

"Pihak yang terkait di sini adalah pihak yang bersama-sama melakukan korupsi atau dalam perkara yang sama dimana aktor politik terjerat korupsi," Febri memaparkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Korupsi Buat Indonesia Stagnan

Menurut Febri, korupsi di sektor politik yang menyebabkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia stagnan. Untuk itu, KPK berharap tak ada lagi politikus yang terjerumus melakukan tindak pidana korupsi.

"Stagnasi IPK Indonesia di angka 37, salah satunya disebabkan turunnya indeks PERC (Political and Economic Risk Consultancy) hingga 3 poin," kata Febri.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi