Sukses

Penuhi Panggilan Polisi, Pelapor Sebut Grace Natalie Tidak Mengakui Adanya Agama

Zulkhair akan diperiksa terkait laporan Ketum PSI Grace Natalie tentang dugaan penistaan agama soal Perda Syariah.

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Zulkhair akan diperiksa terkait laporan Ketum PSI Grace Natalie tentang dugaan penistaan agama soal Perda Syariah.

"Saya Pitra Ramdoni Nasution selaku kuasa hukum PPMI dari saudara Zulkhair, kita dari tim pembela ulama dan aktivis hari ini klien kami dipanggil sebagai korban ya, di Krimsus dalam hal ini Cyber Crime Polda Metro Jaya terhadap laporan kami tanggal 16 November 2018. Dan hari ini pelapor diperiksa hari ini untuk dimintai keterangan dari laporan Grace Natalie," kata Pitra di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Sabtu (24/11/2018).

Katanya, sebelum melaporkan ucapan Grace Natalie, pihaknya telah memberi waktu untuk mantan presenter TV itu meminta maaf.

"Kan kita sudah jelas agar Grace Natalie agar meminta maaf, tapi dia tidak mau minta maaf," katanya.

Menurutnya, apa yang diucapkan Grace Natalie telah melanggar UUD 1945. Yang mana tertuang memberikan kebebasan kepada masyarakat dalam memeluk agama sesuai kepercayaannya masing-masing.

"Di dalam UUD 1945 pada pasal 29 ayat 2 dan pasal 28e itu sudah menjamin soal memeluk agama masing-masing di Indonesia. Dan satu lagi pada Pancasila sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa sudah jelas dikatakan. Bahwasanya di sini berketuhanan dan seluruh warga negara itu mempunyai atau memeluk agama masing-masing. Sekarang jadi pertanyaan kalau Grace Natalie menolak perda syariah ini berarti seolah-olah dia tidak mengakui adanya agama," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Awal Kasus Grace Natalie

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pernyataan Ketua Umum PSI Grace Natalie soal Perda Syariah. Pernyataam itu dilontarkan saat HUT PSI yang ke-4.

"Partai ini tidak akan pernah mendukung perda Injil atau perda syariah, tidak boleh lagi ada penutupan rumah ibadah secara paksa," ujar Grace di ICE BSD Hall 3A, Tangerang, Minggu 11 November 2018.

Buntutnya, PPMI melalui kuasa hukum Eggi Sudjana melaporkan Grace Natalie terkait dengan pernyataan PSI menolak Perda Syariah. Grace dilaporkan atas dugaan melakukan ujaran kebencian.

Eggi melaporkan Grace ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/11). Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM.