Fokus, Boyolali - Seorang kepala desa dan panitia Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona sertifikat tanah di Boyolali, Jawa Tengah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) petugas Polres.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Minggu (25/11/2018), dalam OTT yang berlangsung di kantor desa, petugas mendapati barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 44.400.000. Diduga uang tesebut merupakan hasil pungli dari proses pengurusan sertifikasi lahan dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau Prona.
Baca Juga
Selain kades, polisi juga menangkap ketua panitia penyelenggara program pemerintah tersebut.
Advertisement
Penangkapan kepala desa ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Mliwis terjadi pungutan yang tidak wajar dalam pengurusan sertifikat tanah. Ada sebanyak 80 sertifikat yang ditangani panitia dan masing-masing pemohon diminta membayar uang Rp 1 juta.
Padahal, program dari pemerintah tersebut seharusnya gratis, kalau pun ada biaya maksimal adalah Rp 150 ribu.
"Program ini tidak dipungut biaya, namun kenyataannya dilakukan pungutan sebesar Rp 1 juta untuk satu sertifikat," kata Kaporles Boyolali AKBP Aries Andhi.
"Sebenarnya, mungkin 1 juta itu nanti bisa dikembalikan," ujar Kepala Desa Siti Khomsatun.
Saat ini, kepala desa dan ketua panitia program prona diamankan petugas di Polres Boyolali. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal 12E Undang-undang Tipikor JO Pasal 55 KUHP. (Muhammad Gustirha Yunas)