Sukses

MA Putus Bebas Penyuap Penyidik Polri AKBP Brotoseno

Suhadi membenarkan jika majelis hakim memvonis bebas penyuap Raden Brotoseno, yang merupakan Kanit V Divisi III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Harris Arthur Hedar dalam kasus suap yang menyeret penyidik Mabes Polri AKBP Brotoseno. Putusan tersebut menggugurkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Harris dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

"Mengabulkan permohonan kasasi Harris Arthur Hedar," demikian bunyi putusan majelis kasasi MA seperti dikutip dalam website Direktori Putusan MA, Minggu (25/11/2018).

Perkara dengan nomor 1643 K/PID.SUS/2018 itu diadili oleh majelis hakim Suhadi dengan anggota Krisna Harahap dan Abdul Latief.

Suhadi membenarkan jika majelis hakim memvonis bebas penyuap Raden Brotoseno, yang merupakan Kanit V Divisi III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

"Iya diputus bebas," ujar Suhadi saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, putusan bebas itu tidak bulat kesepakatan majelis hakim. Menurutnya, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion (DO) dengan dua hakim lain.

"Di putusan itu saya DO, mengenai pertimbangannya silakan baca di website kalau sudah dipublish," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kasus Penyuapan

Kasus tersebut bermula saat Mabes Polri menangkap penyidiknya AKBP Brotoseno tekait kasus pemberian hadiah atau penyuapan lebih dari Rp 1 miliar. Dari penangkapan itu, berkembang yang kemudian menjerat Harris.

Pada sidang tingkat pertama, Pengadilan Jakarta Pusat, Harris dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kemudian pada tingkat banding, hukuman Harris dikurangi menjadi 1,5 tahun dan denda Rp 200 juta. Namun pada tingkat kasasi, Harris dinyatakan bebas oleh majelis hakim.

Simak berita Jawapos lainnya di sini.