Sukses

Moral Calon Anggota Komnas HAM Tidak Tercela

Calon Anggota Komnas HAM hendaknya bukan anggota partai politik dan tidak berpraktik sebagai pengacara. Anggota Komnas HAM harus bermoral bersih dan tidak tercela.

Liputan6.com, Jakarta: Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia hendaknya bukan anggota partai politik dan tidak berpraktik sebagai pengacara. Anggota Komnas HAM juga sebaiknya memiliki waktu penuh dalam bekerja. "Jangan sampai ada konflik kepentingan," ujar anggota Komisi II DPR Profesor J.E. Sahetapy saat berdialog dengan Nunung Setiyani melalui telepon, Senin (8/7) siang.

Menurut Sahetapy, di kantongnya tersimpan beberapa calon anggota Komnas yang bisa dipertanggungjawabkan sesuai hati nurani. "Saya nggak punya jago, yang penting moralnya bersih, tidak tercela, dan tidak berselingkuh," ujar dia. Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini berpendapat anggota Komnas HAM yang terpilih tak harus berjumlah 35 orang sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 39/1999 tentang HAM.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Airlangga itu mengatakan, anggota Komisi II DPR akan bertemu pukul 15.00 WIB untuk menentukan penilaian terhadap 41 calon anggota Komnas HAM yang sudah selesai menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Namun hasil seleksi tersebut tak langsung diumumkan, karena tak semua anggota Komisi II DPR berhak memilih. Mereka yang memiliki hak pilih diharuskan hadir dalam uji kelayakan dan kepatutan terhadap minimal 35 calon anggota.

Para Wakil Rakyat tak memberi penilaian berupa angka dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut. Mereka hanya memilih calon anggota Komnas HAM yang dinilai layak. Empat calon anggota Komnas HAM yakni Profesor Achmad Ali, Hasballah M Saad, Maisyasyak Johan, dan Dr Ruswiyati Suryaputra dipertanyakan sejumlah kalangan karena lolos dari seleksi tahap kedua. Padahal, mereka tak lolos seleksi tahap pertama.

Dalam pandangan Ketua Komisi II DPR Teras Narang, kenetralan anggota Komnas HAM sangat penting sebab lembaga ini dibidani pemerintah dan terbentuk berdasarkan keputusan presiden [baca: DPR Kembali Menyeleksi Calon Anggota Komnas HAM].

Dari 41 calon anggota Komnas HAM, sejumlah nama tercatat sebagai praktisi hukum antara lain Todung Mulya Lubis, Hendardi, dan Abdul Hakim Garuda Nusantara. Sedangkan calon anggota dari parpol yakni Hasballah M. Saad dari Partai Amanat Nasional dan Bambang W. Soeharto dari Partai Golongan Karya.(COK)
    EnamPlus