Liputan6.com, Jakarta: Ribuan buruh berunjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kerja (UMK) di Kawasan Bekasi dan Cikarang ini. Polisi juga tak lupa mengimbau agar pihak buruh dan pengusaha untuk duduk bersama dalam mencari solusi atas tuntutan buruh selama ini.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Radjab menilai bahwa jika tuntutan buruh tidak didengarkan oleh pihak perusahaan maka hal tersebut akan merugikan kedua belah pihak. Sehingga musyawarah adalah solusi terakhir untuk menyelesaikan tuntutan buruh tersebut.
"Jadi kalau dipaksa, perusahaan gulung tikar. Nanti malah tambah susah banyak orang yang kehilangan pekerjaannya. Jadi harus ada musyawarah. Azas negara ini kan musyawarah. Kalau nggak ketemu, ya lewat jalur hukum itu aja. Karena nggak pernah diajarin itu kalau dijalan ngerusak-ngerusak," ungkap Untung saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1).
Ia juga mempersilakan kepada masyarakat dan buruh untuk melakukan demonstrasi, namun dirinya meminta agar demonstrasi tersebut dilakukan dengan hal yang wajar dan menghargai hak masyarakat yang lain.
"Kalau itu unjuk rasa sesuai dengan aturan hukum ya wajar aja itu kan haknya marakat. Yang nggak boleh itu timbulnya anarkisme, negara ini kan negara kita semua," tuturnya.
Seperti diketahui, sejumlah buruh sudah mulai berkumpul di patung kuda kawasan industri Jababeka untuk berunjuk rasa akibat putusan PTUN Bandung. Mereka juga mengancam akan mogok massal dan menghentikan produksi jika perusahaan mengikuti putusan PTUN Bandung
PTUN Bandung mengabulkan sebagian gugatan Apindo dan menyatakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar nomor 561 tentang Upah Minimum Kota batal.
Pada unjuk rasa sebelumnya, kawasan Gerbang Tol Cibitung, dekat kawasan industri M2100, sempat lumpuh sekitar tiga jam. Ribuan buruh itu tergabung dalam Buruh Bekasi Bergerak dan memblokir pintu gerbang tol tersebut karena kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan para pengusaha industri di wilayah itu. (MEL)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Radjab menilai bahwa jika tuntutan buruh tidak didengarkan oleh pihak perusahaan maka hal tersebut akan merugikan kedua belah pihak. Sehingga musyawarah adalah solusi terakhir untuk menyelesaikan tuntutan buruh tersebut.
"Jadi kalau dipaksa, perusahaan gulung tikar. Nanti malah tambah susah banyak orang yang kehilangan pekerjaannya. Jadi harus ada musyawarah. Azas negara ini kan musyawarah. Kalau nggak ketemu, ya lewat jalur hukum itu aja. Karena nggak pernah diajarin itu kalau dijalan ngerusak-ngerusak," ungkap Untung saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1).
Ia juga mempersilakan kepada masyarakat dan buruh untuk melakukan demonstrasi, namun dirinya meminta agar demonstrasi tersebut dilakukan dengan hal yang wajar dan menghargai hak masyarakat yang lain.
"Kalau itu unjuk rasa sesuai dengan aturan hukum ya wajar aja itu kan haknya marakat. Yang nggak boleh itu timbulnya anarkisme, negara ini kan negara kita semua," tuturnya.
Seperti diketahui, sejumlah buruh sudah mulai berkumpul di patung kuda kawasan industri Jababeka untuk berunjuk rasa akibat putusan PTUN Bandung. Mereka juga mengancam akan mogok massal dan menghentikan produksi jika perusahaan mengikuti putusan PTUN Bandung
PTUN Bandung mengabulkan sebagian gugatan Apindo dan menyatakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar nomor 561 tentang Upah Minimum Kota batal.
Pada unjuk rasa sebelumnya, kawasan Gerbang Tol Cibitung, dekat kawasan industri M2100, sempat lumpuh sekitar tiga jam. Ribuan buruh itu tergabung dalam Buruh Bekasi Bergerak dan memblokir pintu gerbang tol tersebut karena kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan para pengusaha industri di wilayah itu. (MEL)