Sukses

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Sabu 31,6 Kg di Balik Kardus Mi Instan

Sabu seberat 31,6 kilogram itu dibungkus ke dalam 31 kemasan teh Thailand berwarna hijau.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 31,6 kilogram dari Penang, Malaysia. Penyelundupan sabu untuk suplai pesta pergantian tahun itu disembunyikan di balik kardus kemasan mi instan Pop Mie.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menuturkan, tim telah melakukan penyelidikan selama satu bulan. Hingga akhirnya pada Rabu 21 November 2018, polisi menangkap tiga tersangka di dua tempat berbeda.

Tersangka pertama bernama M Daud ditangkap di sebuah rumah makan di Cilegon, Banten. Daud berperan sebagai pengendali sekaligus pemantau penyelundupan sabu dari Malaysia dengan menyewa travel untuk mengelabui petugas.

"Daud jalan terlebih dulu agar dapat memantau situasi keadaan perjalanan. Jika ada razia dari petugas kepolisian, ia akan memberitahukan kepada anak buahnya yang berada di belakang," ujar Eko di Kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Senin (26/11/2018).

Dari penangkapan Daud, polisi kemudian melakukan pengembangan dan meringkus dua pelaku bernama Heriyanto dan Yanto Jumadi di daerah Lampung Timur. Keduanya ditangkap saat membawa sebuah truk berisi narkoba jenis sabu.

Eko mengungkapkan, sabu seberat 31,6 kilogram itu dibungkus ke dalam 31 kemasan teh Thailand berwarna hijau dan dimasukkan ke dalam tiga tas besar. Tiga tas berisi sabu itu disembunyikan di belakang kardus berisi ratusan cup atau gelas kemasan mi instan merek Pop Mie untuk mengelabui petugas.

"Truk itu memuat barang-barang yang mungkin akan dibawa ke pabrik. Setelah diperiksa ada tiga buah tas berisi 31 buah kemasan baru, ini kemasan baru greentea dari Thailand," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sita Barang Bukti

Eko menduga, sabu tersebut disuplai untuk dikonsumsi pada pesta pergantian tahun 2018-2019. Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kendaraan, alat komunikasi, kardus mi instan, dan senjata tajam.

Eko mengklaim operasi tersebut berhasil menyelamatkan sebanyak sekitar 200 ribu anak bangsa dengan rasio 1 gram untuk 5 orang.

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku juga dikenai pasal subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.