Sukses

KPK: Penyelidikan Kasus Bank Century Ada Kemajuan

KPK akan menyampaikan kepada publik soal kemajuan kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih itu.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebut ada kemajuan yang signifikan dalam penyelidikan baru kasus korupsi Bank Century. Kendati begitu, Saut menyatakan pihaknya belum bisa menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada publik.

"Sebentar, kami ada kemajuan lah. Nanti kami lihat, nanti kami umumkan," kata Saut di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Dia pun enggan menjawab saat ditanya perkembangan kasus ini terkait adanya tersangka baru. Menurut dia, KPK akan menyampaikan kepada publik soal kemajuan kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih itu.

"Nanti kita tunggu dulu. Nanti kami umumkan. Tapi yang jelas ada kemajuan lah. Kita tunggu saja," ucap Saut.

Seperti diketahui, KPK tengah membuka penyelidikan baru kasus korupsi Bank Century. Sebanyak 24 saksi pun kembali diperiksa terkait pengembangan kasus tersebut.

Mereka antara lain, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Selain itu, Wakil Presiden Boediono serta Komisaris Bank Mandiri Hartadi Agus Sarwono.

Bahkan KPK juga memeriksa terpidana mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya di Lapas Sukamiskin. Saut mengatakan, putusan pengadilan terhadap Budi Mulya menjadi salah satu alat bukti dalam mengembangkan perkara ini.

"Kita prosesnya sudah pasti ya, mengembangkan putusan yang sudah ada pada Budi Mulya. Itu sudah pasti. Kemudian bagaimana prosesnya penyidik akan lebih tahu," kata Saut, Rabu 21 November 2018.

Dalam putusan tersebut, hakim menyebut Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century secara bersama-sama.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Robert Tantular dan Raden Pardede

Budi yang sudah divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, dan Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.

Kemudian Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).