Liputan6.com, Jakarta: Kuasa hukum Rasminah, pembantu rumah tangga yang dituduh majikannya mencuri enam buah piring akan mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonis bersalah Rasminah. Sebab, status terpidana pencurian harus ditanggungnya karena 30 Januari lalu MA memvonisnya bersalah mencuri enam piring milik majikannya. Padahal, sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, memvonis bebas Rasminah.
Karena itu, melalui peninjauan kembali Rasminah berharap status terpidana bisa dilepaskan. Apalagi kuasa hukum Rasminah pun menilai ada kejanggalan dalam proses hukumnya.
Rasminah dituduh majikannya, Siti Aisyah Margaret, mencuri enam piring pada Juni 2010. Ia dituntut hukuman lima bulan penjara, tetapi dibebaskan oleh PN Tangerang. Namun, putusan kasasi MA mengagetkan nenek berusia 60 tahun ini. Meski masa hukumannya sudah lewat, status bersalah memukul batin ibu yang berjuang menghidupi anaknya setelah suaminya meninggal dunia ini.(ADO)
Karena itu, melalui peninjauan kembali Rasminah berharap status terpidana bisa dilepaskan. Apalagi kuasa hukum Rasminah pun menilai ada kejanggalan dalam proses hukumnya.
Rasminah dituduh majikannya, Siti Aisyah Margaret, mencuri enam piring pada Juni 2010. Ia dituntut hukuman lima bulan penjara, tetapi dibebaskan oleh PN Tangerang. Namun, putusan kasasi MA mengagetkan nenek berusia 60 tahun ini. Meski masa hukumannya sudah lewat, status bersalah memukul batin ibu yang berjuang menghidupi anaknya setelah suaminya meninggal dunia ini.(ADO)