Liputan6.com, Jakarta: Sidang gugatan yang dilayangkan David Tobing kepada PT Telkomsel Tbk terkait layanan tambahan berbayar Opera Mini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (2/2).
Sidang yang dipimpin hakim ketua Andi Risa Jaya ini rencananya mengagendakan pembacaan putusan. Menurut david , dirinya optimistis jika majelis hakim akan mengabulkan gugatan yang dilayangkanya tersebut. Hal itu dikuatkan oleh saat di persidangan pihak Telkomsel terbukti salah dalam memberikan aplikasi opera mini kepada dirinya.
"Saya berharap majelis hakim dapat mengabulkan gugatan saya karena sudah terbukti dipersidangan saya tidak pernah meminta layanan opera mini dan telkomsel sudah mengakui bahwa sistem komputernya telah salah dalam membaca permintaan pelanggan," terangnya.
Gugatan David Tobing ini berawal saat layanan tambahan berbayar Opera Mini yang dikirimkan kepada dirinya dimintai penagihan secara sepihak oleh pihak Telkomsel tanpa diminta. Penagihan tersebut dilakukan sebanyak 9 kali terhitung sejak tanggal 16 Juli 2011 hingga 10 September 2011, sehingga David merugi hingga Rp90 ribu. (ARI)
Sidang yang dipimpin hakim ketua Andi Risa Jaya ini rencananya mengagendakan pembacaan putusan. Menurut david , dirinya optimistis jika majelis hakim akan mengabulkan gugatan yang dilayangkanya tersebut. Hal itu dikuatkan oleh saat di persidangan pihak Telkomsel terbukti salah dalam memberikan aplikasi opera mini kepada dirinya.
"Saya berharap majelis hakim dapat mengabulkan gugatan saya karena sudah terbukti dipersidangan saya tidak pernah meminta layanan opera mini dan telkomsel sudah mengakui bahwa sistem komputernya telah salah dalam membaca permintaan pelanggan," terangnya.
Gugatan David Tobing ini berawal saat layanan tambahan berbayar Opera Mini yang dikirimkan kepada dirinya dimintai penagihan secara sepihak oleh pihak Telkomsel tanpa diminta. Penagihan tersebut dilakukan sebanyak 9 kali terhitung sejak tanggal 16 Juli 2011 hingga 10 September 2011, sehingga David merugi hingga Rp90 ribu. (ARI)